Geger! Kartel Kokain Amerika Latin Masuk Bali, BNN Tangkap WN Brasil dan Afrika Selatan

Total ada enam pelaku dalam kasus ini. Ada empat orang WNI (warga negara Indonesia) dan dua WNA (warga negara asing) asal Brasil dan Afrika Selatan. Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Torik Triyono.
"Provinsi Bali masih menjadi favorit wilayah peredaran berbagai jenis narkotika," ucap dia, Rabu, 30 Juli 2025.

Ilustrasi paket kokain.
Jika dirinci, dua WNA ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 13 Juli 2025. Masing-masing berinisial YB asal Brasil dengan barang bukti kokain seberat 3.089 gram serta IN asal Afrika Selatan dengan barang bukti sabu seberat 990 gram. YB adalah bagian dari Kartel Kokain Amerika Selatan.
"Diedarkan oleh Kartel Amerika Selatan, seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brasil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan," katanya.
Kemudian, diungkap pula 23 kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia di Sumatera. Ada 33 orang yang terdiri dari 27 WNI dan lima WNA asal Malaysia jadi tersangka. Beberapa barang bukti narkoba juga disita.
"Barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 320,2 kilogram, ganja sebanyak 209,2 kilogram, dan ekstasi sebanyak sekitar 3 ribu butir, serta 550 buah liquid vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat atau obat anastesi sebanyak 1.100 mililiter," katanya.
Selanjutnya, dilakukan pula pengungkapan di wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu serta ganja. Total, ada 15 kasus yang diungkap dengan 23 orang tersangka.
Ganja yang diedarkan di lima wilayah tadi berasal dari Sumatera dan Papua dengan memakai paket ekspedisi. Ganja ini ditargetkan ke mahasiswa.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu sebanyak 7,3 kilogram, ganja 14,6 kilogram, dan ekstasi sebanyak 98 butir," ucapnya.
Kemudian, kasus yang diungkap di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Ada empat kasus diungkap dengan tiga tersangka. Total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 30 gram dan ganja seberat 447 gram.
"Peredaran terjadi di kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda. Selain itu, Kota Penajam Paser Utara juga tidak luput dari peredaran narkotika jenis sabu," katanya.
Total ada 84 kasus peredaran narkoba di seluruh Tanah Air dan 136 orang yang ditetapkan jadi tersangka selama Juni sampai Juli 2025. Lalu, barang bukti yang disita sebanyak 561 kilogram.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 113 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Total berat narkotika tersebut adalah 561.094,64 gram," ujar dia.