Tim Petugas Haji Daerah Dihapus karena Rawan Diperjualbelikan, Semua Diambil Alih Pusat

Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) ke depannya bakal resmi dihapus. DPR dan Pemerintah menyepakati penghapusan itu karena rawannya praktik jual beli kuota petugas haji.
"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, kepada media di Jakarta, dikutip Minggu (24/8)
Menurut dia, rencana penghapusan TPHD itu masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi Undang-undang pada 26 Agustus mendatang dikarenakan persiapan proses pelaksanaan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.
Nantinya, lanjut Selly, dalam RUU baru itu mengatur pemerintah pusat yang akan mengambil alih urusan petugas haji daerah.
"Untuk petugas haji itu adalah di pusat semua, supaya nanti akan terkoordinasi dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat yang akan melakukan itu," tandas legislator dari partai Banteng itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan temuan dari masyarakat yang menyebut kuota untuk petugas haji di Arab Saudi diperjualbelikan.
"Indikasi diperjualbelikan ada, tapi yang saya ketahui itu dan temuan dari masyarakat dan juga aspirasi dari masyarakat yang kemarin loh, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji," tutur pimpinan Komisi VIII itu akhir pekan lalu. (*)