1.300 Napi Berbahaya Digiring ke Nusakambangan, Legislator Singgung Efek Jera

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengapresiasi langkah tegas pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM yang memindahkan 1.300 narapidana kategori berisiko tinggi (high-risk) dari berbagai daerah di Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang penting untuk memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan penjara.

Sejumlah narapidana high risk dipindah ke Lapas Nusakambangan
Dewi menegaskan bahwa konsentrasi narapidana berisiko tinggi, seperti bandar narkoba jaringan internasional, teroris, dan pelaku kejahatan terorganisir lainnya, di satu lokasi dengan sistem keamanan super maksimum adalah sebuah keharusan.
Kebijakan itu dinilai efektif untuk memutus mata rantai komunikasi dan koordinasi para pelaku kejahatan yang kerap masih mengendalikan jaringannya dari balik jeruji besi.
"Langkah pemindahan ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bagian dari sebuah strategi besar untuk melumpuhkan pusat kendali kejahatan. Kita tahu bahwa banyak Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas dan memiliki tingkat keamanan yang beragam. Dengan memusatkan mereka yang paling berisiko di Nusakambangan, kita tidak hanya mengisolasi ancaman tetapi juga memberikan ruang bagi Lapas lain untuk menjalankan program pembinaan secara lebih efektif bagi narapidana dengan risiko lebih rendah," ujar Dewi dalam keterangannya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa pemindahan serentak ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ia menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan penerapan teknologi keamanan canggih di Nusakambangan untuk memastikan tidak ada celah bagi para narapidana tersebut untuk kembali beroperasi.
Dewi juga mendorong Ditjenpas untuk terus melakukan evaluasi dan pemetaan risiko secara berkala di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Ia berharap langkah ini dapat menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan nasional secara menyeluruh, sehingga Lapas dapat kembali berfungsi optimal sebagai lembaga pembinaan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang baik dan produktif.
"Kami di Komisi XIII akan terus mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan ini. Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan terorganisir," ujarnya.
Diketahui, Total 1.300 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sebanyak 196 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebut sudah banyak pemindahan napi sejak di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
"Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, ini juga upaya kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami," ujarnya dikutip Minggu, 24 Agustus 2025.
Adapun pemindahan 196 narapidana itu, di antaranya narapidana yang berasal dari Kepulauan Riau (57), Jawa Barat (55), Jambi (33), Sumatera Barat (4), Sumatera Utara (6), Sumatera Selatan (21) dan Riau (3), di tanggal 22 dan 23 Agustus 1025.