Bos Bulog Tegaskan Syarat Beli Beras SPHP Tak Perlu Difoto

BULOG menggelontorkan beras SPHP secara serentak di seluruh Indonesia
BULOG menggelontorkan beras SPHP secara serentak di seluruh Indonesia

 Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan masyarakat yang membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak perlu difoto. Kabar mengenai hal tersebut tidak benar adanya.

Rizal mengatakan mekanisme pembelian hanya melalui pemesanan sederhana tanpa syarat tambahan yang memberatkan. Dia meluruskan isu pembelian beras SPHP harus difoto, dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah berlaku dalam mekanisme distribusi.

"Enggak ada. Sekarang udah nggak ada itu, isu-isu aja tuh," kata Rizal di Jakarta, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurutnya kebijakan yang sempat beredar mengenai kewajiban foto bagi pembeli justru berasal dari program bantuan pangan beras 10 kilogram, bukan dalam penyaluran beras program SPHP yang juga dilakukan Bulog.

Ia menegaskan, pembelian beras SPHP hanya melalui mekanisme pemesanan biasa tanpa foto pembeli. Karena sistem distribusinya memang disederhanakan agar tidak memberatkan masyarakat maupun pengecer.

"Itu yang foto tuh bantuan pangan. SPHP enggak? Banpang (bantuan pangan) itu yang di foto," tuturnya.

Rizal menjelaskan, aplikasi Klik SPHP hanya mencatat pesanan sebagai bentuk ketelusuran, sehingga Bulog bisa mengetahui siapa pemesan, jumlah yang diminta, dan jalur distribusinya. Sistem ini dipastikan lebih efisien dan ramah bagi pengecer, terutama mereka yang berusia lanjut, tanpa harus terbebani proses dokumentasi seperti foto pembeli.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung terhadap isu kewajiban foto saat membeli beras SPHP, karena mekanisme distribusi berjalan normal dan sederhana.

Seperti diketahui, Beras SPHP adalah jenis beras yang sedang disalurkan Bulog dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Bulog ditarget menyalurkan beras SPHP sebanyak 1,3 juta ton pada periode Juli-Desember 2025.

Secara keseluruhan penyaluran beras SPHP hingga pekan ketiga Agustus 2025 telah dilakukan lebih dari 259 ribu ton.

Beras SPHP dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi); Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan); dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Setiap pembelian dibatasi maksimal 2 kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali. (Ant)