Bulog Tetapkan Warga Hanya Bisa Beli Beras SPHP Maksimal 2 Kemasan, Tujuannya Stabilkan Harga

Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tengah dalam proses distribusi melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog.
Pemerintah telah menyiapkan penyaluran subsidi senilai 1,3 juta ton dalam rangka stabilitas harga beras. Bahkan saat ini diklaim masih tersedia stok sebanyak 4,2 juta ton yang bisa dimaksimalkan.
Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Dirut Bulog) Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan, pihaknya memulai kembali program untuk penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagai upaya mengendalikan harga beras menjadi lebih stabil.
Program SPHP adalah penugasan Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Perum Bulog mulai Periode Juli hingga Desember 2025.
"Program ini merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mengendalikan harga beras yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan. Dengan adanya SPHP diharapkan harga beras akan lebih stabil, daya beli masyarakat terjaga dan pangan pokok utamanya beras selalu tersedia," katanya.
Penyaluran beras SPHP dilaksanakan melalui jaringan terpercaya seperti pengecer di masyarakat, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, kios pangan binaan pemerintah serta dapat bekerjasama dengan pemda setempat dalam Gerakan Pangan Murah (GPM).
Untuk harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP untuk wilayah Jawa adalah sebesar Rp 12.500 per kilogram dengan kemasan 5 kilogram.
Masyarakat dapat membeli beras SPHP maksimal dua kemasan dan tidak diperbolehkan menjual kembali beras SPHP yang telah dibeli.
Dalam pendistribusiannya, juga dilengkapi dengan berbagai informasi di antaranya harga jual, pembelian maksimal dan sebagainya.
Sesuai penugasan oleh Kepala Bapanas, terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi mitra penyalur SPHP antara lain larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain.
Mitra penyalur SPHP juga dilarang menjual beras SPHP di atas harga HET. Selain itu, sistem distribusi beras SPHP kini berbasis digital melalui aplikasi Klik SPHP.
"Hanya pedagang yang telah terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat melakukan pembelian beras SPHP," katanya. (*)