Bapanas Awasi Penyaluran Beras SPHP, Kemasan Tidak Boleh Dibuka dan Dioplos

Bapanas Awasi Penyaluran Beras SPHP, Kemasan Tidak Boleh Dibuka dan Dioplos

Pemerintah tegah menyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp 13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menekankan pentingnya akurasi penyaluran beras dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan masyarakat secara merata.

Hingga 18 Juli 2025, penyaluran beras SPHP telah mencapai 860,7 ribu kilogram, dan meminta Perum Bulog lebih ketat dalam distribusi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Pemerintah ingin akurasi penyaluran beras SPHP dapat lebih tepat sasaran. Badan Pangan Nasional sudah meminta Bulog agar benar-benar beras SPHP yang 5 kilo itu sampai ke masyarakat," kata Arief.

Kemasan beras SPHP tidak boleh dibuka atau dicampur dengan beras jenis lain karena program ini merupakan bagian dari subsidi negara untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Akurasi distribusi SPHP sangat penting demi memastikan manfaat subsidi negara benar-benar dirasakan langsung oleh kelompok masyarakat yang menjadi target utama distribusi pangan tersebut.

Untuk menjaga mutu dan kualitas beras SPHP, pengawasan distribusi dilakukan bersama Satgas Pangan Polri di seluruh daerah serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Pengawasan bersama lintas lembaga ini ditujukan untuk memastikan seluruh proses distribusi SPHP berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan di tingkat pelaku usaha maupun penyalur beras di lapangan.

Arief menegaskan beras SPHP harus sampai ke masyarakat sesuai kualitas awal dari Bulog dan tidak boleh mengalami perubahan fisik maupun kandungan selama proses penyaluran berlangsung.

"Jadi beras SPHP harus benar-benar sampai ke masyarakat seusai dengan kualitas dan mutu awalnya dari Bulog," tegas Arief. (*)