HET Beras Medium Naik, Pemerintah Diminta Lindungi Konsumen hingga Petani

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang baru ditetapkan naik menjadi sorotan. Kebijakan itu ditekankan harus menjadi instrumen yang mampu melindungi kepentingan petani dan konsumen secara adil dan berimbang.
Diketahui, kenaikan HET beras diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025 lalu tersebut menjadi payung hukum baru bagi penetapan harga beras di tingkat ritel.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa penyesuaian harga merupakan sebuah keniscayaan di tengah dinamika biaya produksi yang harus ditanggung petani. Namun HET yang baru harus mampu memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani agar mereka tetap termotivasi untuk menanam dan menjaga produktivitas nasional.
"Petani yang sejahtera adalah tulang punggung utama ketahanan pangan nasional kita," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Misbakhun menyoroti dampak kebijakan tersebut dari sisi konsumen. Dia menekankan bahwa stabilisasi harga beras harus disertai penguatan kelembagaan dan distribusi.

Mukhamad Misbakhun
“Saya memahami bahwa Bapanas melakukan penyesuaian HET beras medium berdasarkan evaluasi biaya produksi dan distribusi. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa kenaikan harga bahan pangan pokok ini sangat sensitif bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen, terutama kelompok rumah tangga berpendapatan rendah,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, ia menegaskan bahwa jika kenaikan ini dianggap signifikan, pemerintah harus sigap menyiapkan kebijakan kompensasi yang efektif.
"Kenaikan HET harus diimbangi dengan kebijakan kompensasi, misalnya melalui program bantuan sosial pangan yang tepat sasaran, untuk melindungi daya beli mereka," tegasnya.
Untuk itu, Misbakhun mendorong Pemerintah untuk memperkuat peran Perum Bulog sebagai penyangga cadangan beras nasional, sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah.
"Bulog harus memiliki stok yang kuat dan mekanisme intervensi pasar yang responsif saat terjadi gejolak. Selain itu, jalur distribusi dari sentra produksi ke daerah konsumen, terutama di wilayah terpencil, harus diefisienkan agar disparitas harga tidak terlalu tinggi," jelasnya.
Misbakhun menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus memantau dan mengawasi implementasi kebijakan HET beras ini secara komprehensif. Termasuk efektivitas stabilisasi oleh Bulog, dampak sosialnya terhadap masyarakat, serta terhadap laju inflasi dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

BULOG menggelontorkan beras SPHP secara serentak di seluruh Indonesia
Ia menegaskan bahwa pengawasan belanja untuk stabilisasi pembelian gabah dan beras bagi kebutuhan pangan nasional merupakan bagian dari belanja APBN yang menjadi tanggung jawab pengawasan Komisi XI.
Hal ini juga berkaitan langsung dengan tugas Komisi XI dalam menjaga stabilitas harga pangan sebagai salah satu faktor kunci pengendalian inflasi nasional. “Kami berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi gandanya dengan baik, sehingga tujuan menyejahterakan petani tanpa memberatkan konsumen dapat benar-benar tercapai,” tutupnya.