Pemerintah Pantau Penggilingan Padi, Harga Beras Harus Sesuai HET

Harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp 16.130 per kg turun dari sebelumnya Rp 16.132 per kg.
Lalu, beras medium di harga Rp 14.319 per kg turun dari hari sebelumnya Rp 14.351 per kg; beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp 12.570 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp 12.608 per kg per Kamis (21/8).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap wajar demi melindungi petani, menjamin keterjangkauan konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.
"Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok," kata Arief.
Saat ini, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.
Arief menekankan, pentingnya penggilingan padi terus berproduksi dengan tetap membeli gabah sesuai ketentuan.
"Tentunya pemerintah itu menjaga harga di tingkat produsen, petani dan peternak. Jadi Bapak Presiden itu tak mau harga gabah di bawah Rp 6.500 per kg, itu confirmed. Semua penggiling padi hari ini minimum beli gabah Rp 6.500 per kg, itu sudah harus," tegasnya.
Ia menegasan, semua penggiling padi di Indonesia untuk terus berproduksi secara konsisten, karena keberlanjutan pasokan beras akan mendukung stabilitas pangan nasional dan keterjangkauan harga di tingkat konsumen.
Dan mutu beras yang dipasarkan harus sesuai dengan label kemasan, karena kesesuaian kualitas dengan informasi pada kemasan sangat menentukan kepercayaan konsumen terhadap produk beras.
"Penggiling padi perlu menghitung harga pembelian gabah kering panen agar tetap bisa menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi, sehingga tercipta keseimbangan antara keuntungan usaha dan keterjangkauan masyarakat," katanya. (*)