Pasca-kerusuhan di Jatim, 580 Orang Diamankan, 479 Dipulangkan, 89 Jadi Tersangka

Polda Jawa Timur mengumumkan hasil penanganan kerusuhan yang terjadi di enam wilayah selama tiga hari berturut-turut, sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025).
Total 580 orang diamankan dalam operasi pengamanan besar-besaran, 89 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana seperti perusakan, pembakaran, penjarahan, pencurian, penganiayaan, hingga percobaan pembakaran fasilitas umum.
“Ancaman pidananya rata-rata di atas lima tahun penjara,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam.
Selain itu, 12 orang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, sementara 479 lainnya dipulangkan ke keluarga masing-masing karena tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi anarkis.
Kerusakan Fasilitas Umum di Sejumlah Kota
Kerusuhan ini diketahui menyasar sejumlah fasilitas penting. Di Surabaya, Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 18 pos polisi menjadi sasaran perusakan.
Di Kediri, massa merusak Gedung DPRD, Kantor Samsat, serta Mapolsek Kepung. Di Malang, belasan pos polisi lalu lintas, pos Sabhara, dan kantor Laka Lantas mengalami kerusakan.
Sementara di Sidoarjo, kerusuhan terjadi di Pos Lantas kawasan Waru.
Berdasarkan data penyidikan, Kediri mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 23 orang, diikuti Surabaya (22 tersangka), Malang (13 tersangka), Sidoarjo (2 tersangka), serta sisanya tersebar di wilayah lain.
“Sebagian dari mereka yang terlibat ternyata masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. Untuk kasus ini, kami melibatkan LBH Surabaya dan lembaga perlindungan anak agar proses hukum berjalan sesuai aturan bagi anak berkonflik dengan hukum,” ujar Jules.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Suasana di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur usai aksi massa yang berakhir dengan pembakaran sisi barat sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025) malam.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal, antara lain:- Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
- Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang)
- UU Darurat No 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata)
- Pasal 212 KUHP (melawan petugas)
- Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan)
- Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP (percobaan pembakaran)
- Pasal 406 KUHP (pengerusakan)
“Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang pasti, ancaman pidanya di atas lima tahun,” kata Jules.
Rincian Penangkapan per Wilayah
Surabaya: 288 orang ditangkap terkait pengerusakan, pembakaran, dan penjarahan di 18 pos polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi. Setelah pemeriksaan, 22 orang diproses hukum, 266 orang dipulangkan.
Kediri Kota: 20 orang ditangkap terkait kerusakan di Gedung DPRD Kota Kediri. Tujuh orang menjadi tersangka, 13 lainnya dipulangkan.
Malang Kota: 61 orang ditangkap karena merusak 12 pos polisi, satu pos Sabhara, satu kantor Laka Lantas, dan satu pos polisi. Sebanyak 13 orang diproses hukum, 48 orang dipulangkan.
Kediri Kabupaten : 124 orang diamankan terkait pengerusakan di Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, dan Mapolsek Kepung. Dari jumlah ini, 23 orang ditetapkan tersangka, 12 masih diperiksa, dan 89 orang dipulangkan.
Malang: 13 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait pembakaran dan perusakan pos polisi dan kantor polisi setempat.
Sidoarjo: Delapan orang ditangkap di Pos Lantas Waru, dua orang ditetapkan tersangka, enam lainnya dipulangkan.
Penanganan Anak di Bawah Umur
Jules menegaskan, beberapa tersangka berstatus anak di bawah umur. Pihak kepolisian melibatkan LBH Surabaya dan lembaga perlindungan anak agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan bagi anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Terkait tersangka yang dipulangkan, tetap dilakukan pembinaan oleh keluarga. Kami berharap kejadian ini tidak terulang, terutama bagi pelaku di bawah umur,” ujarnya.
Pasca-kerusuhan, Polda Jatim bersama TNI dan pemerintah daerah memperketat patroli dan pengamanan di titik-titik rawan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah kelompok tertentu memanfaatkan aksi massa untuk kepentingan destruktif.
“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun harus tertib dan tidak merusak fasilitas publik. Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan anarkis karena yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” pungkas Jules.
Situasi di Jawa Timur kini berangsur pulih. Namun, masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi ajakan di media sosial yang berpotensi memicu kericuhan serupa.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polda Jatim Merilis Orang yang Diamankan Selama Demo, 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, 12 Penyidikan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.