Pengadilan Tetapkan Restitusi, LPSK Serahkan Rp 670 Juta untuk Korban Kanjuruhan

Setelah hampir tiga tahun menunggu, sebanyak 72 korban tragedi Kanjuruhan akhirnya menerima restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (28/8/2025).
Restitusi diberikan dalam bentuk uang tunai dengan total Rp 670 juta dan diserahkan langsung oleh Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Komitmen LPSK untuk Pemulihan Korban
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal pemulihan korban tragedi Kanjuruhan sejak awal.
“Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban melalui restitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, hingga fasilitasi restitusi.
Restitusi tersebut merujuk pada Penetapan Nomor 1/RES.PID/2025/PT yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada 24 Februari 2025 dan diumumkan pada 3 Maret 2025.
Dalam putusan itu, lima dari enam terpidana diwajibkan membayar masing-masing Rp134 juta.
Rincian Jumlah Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan
Dana restitusi diberikan kepada 72 korban dengan rincian Rp10 juta untuk 63 korban meninggal dunia dan Rp5 juta untuk 8 korban luka.
“Dari sekitar 450 korban yang terdata, hanya 75 orang yang berhasil mendapatkan restitusi sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah ditetapkan,” jelas Achmadi.
Ia menegaskan, penyerahan kepada korban lain masih harus melalui pengajuan kembali ke proses hukum.
“Untuk restitusi pertama ini kan sudah inkrah, artinya sudah selesai. Nanti ketika ada proses hukum lagi, baru bisa diajukan restitusi kembali,” katanya.
Pemangkasan Jumlah Restitusi
Sebelumnya, LPSK menghitung total kerugian 72 korban mencapai Rp17,4 miliar. Pengadilan Negeri Surabaya pada 31 Desember 2024 sempat menetapkan restitusi Rp1,025 miliar, namun jumlah itu dipangkas signifikan di tingkat banding.
“Jadi kewenangan kita melakukan penilaian, LPSK melakukan fasilitasi penilaian, lalu dimasukkan dalam mekanisme kepada jaksa penuntut umum, kemudian putusan terakhir seperti itu,” papar Achmadi.
Potensi Restitusi Lanjutan
Achmadi juga menyebut kemungkinan adanya pengajuan restitusi lanjutan untuk korban lainnya setelah putusan terhadap satu tersangka yang masih berjalan.
“Itu ada potensi akan mengajukan lagi untuk korban lain karena ada satu tersangka lagi,” ungkapnya.
Restitusi korban tragedi Kanjuruhan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Komponen kerugian yang dihitung meliputi kehilangan penghasilan, penderitaan, hingga biaya medis dan rehabilitasi psikologis.
“Ganti kerugian terhadap korban tersebut sebagai pemenuhan hak-hak korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” pungkas Achmadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan LPSK Ungkap Penyerahan Restitusi Rp 670 Juta kepada 72 Korban Tragedi Kanjuruhan Sesuai dengan Putusan Pengadilan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!