Staf Media Presiden Jadi Korban Penipuan Love Scamming di Banten, Rugi Rp48 Juta

Polda Banten berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan kepada salah satu staf media Presiden RI Prabowo Subianto dengan modus 'Love Scamming'. Pelaku merupakan seorang perempuan inisial MR yang merupakan warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban dugaan penipuan bernama Kani Dwi Haryani. Korban telah merugi Rp48 juta akibat dugaan penipuan modus 'Love Scamming' oleh pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pelaku melakukan dugaan penipuan dengan membuat akun fake atau akun bohong di sosial media. Pelaku mengambil foto orang lain dan mengaku kepada korban berprofesi sebagai pilot.

Ilustrasi penipuan.
"Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MR dari Kabupaten Lebak," ujar Yudhis dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 18 Juni 2025 malam.

Ilustrasi penipuan.
Setelah merasa kena tipu, Kani melaporkan peristiwa ini ke Polda Banten. Laporannya tertuang dengan nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN.
Kani membuat laporan kepada polisi pada 13 Juni 2025. Polisi pun menuturkan peristiwa dugaan penipuan tersebut.
"Berdasarkan urutan kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe," ucap Yudhis mengutip keterangan dari Kani.
Setelah menerima laporan, Kani kemudian menceritakan bahwa komunikasi dengan akun fake pelaku melalui sosial media instagram.
Akun sosmed instagram pelaku bernama @febrianalydrss_. Pelaku pun mengklaim namanya kepada Kani yakni Febrian dan melakukan komunikasi hingga 8 Januari 2025.
Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor ponsel. Komunikasi berlanjut di Whatsapp dan ada permintaan minjam uang dari pelaku.
"Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, saudara Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp13 juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal," kata dia.
"Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke saudara Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, saudara Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ujar Yudhis.
Lebih lanjut, kata Yudhis, muncul kecurigaan dari Kani yang pernah mengirimkan bunga ke alamat pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Pelopor memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten," katanya.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 unit handphone iPhone 13, 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah), 1 buah flashdisk, dan1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873.
Pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.
"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," ujarnya.