Lima Kali Mediasi, Kasus Laka Lantas di Blitar Diselesaikan Secara Damai

Dicky Wahyudi (25), pengendara motor yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Simpang Tiga “Patung Garuda”, Jalan Raya Sumberasri, Blitar, Jawa Timur, akhirnya bersedia berdamai dengan pengemudi mobil, Andik Rohmanudin (39), lima bulan setelah insiden yang membuatnya koma selama beberapa hari.
“Perdamaian antara kedua belah pihak dapat tercapai setelah pihak Dicky menerima bantuan dari pihak Andik sebesar Rp 4 juta,” ujar Ipda Suratno, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar, Senin (25/8/2025).
Proses Perdamaian dan Restorative Justice
Setelah melalui lima kali mediasi, pihak Dicky dan Andik sepakat berdamai di Kantor Desa Sumberasri pada Sabtu (23/8/2025).
Kesepakatan damai ini memungkinkan polisi memproses perkara di luar persidangan melalui mekanisme restorative justice.
“Jadi kami akan lakukan gelar perkara lagi di mana dengan adanya perdamaian antar pihak tersebut, akan kami ajukan penyelesaian secara restorative justice,” ungkap Suratno.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, saat Dicky sepulang latihan silat.
Karena genangan air di lajur kiri, Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur lawan arah.
Saat bersamaan, melaju Toyota Hiace dari arah timur ke barat sehingga benturan tak terhindarkan. Dicky terlempar sekitar 3 meter dan mengalami koma.
Meski menjadi korban, Dicky ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/08/2025), setelah tiga kali mediasi gagal mencapai kesepakatan.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Dicky sudah berdasarkan alat bukti yang kuat dan disertai keterangan 7 saksi yang kami periksa,” jelas Suratno.
Upaya Mediasi dan Penerimaan Bantuan
Pada mediasi kelima, Dicky menerima bantuan Rp 4 juta dari pihak Andik, nilai yang sama dengan tawaran sebelumnya.
Suratno menekankan bahwa pihak Dicky akhirnya menyadari bahwa kecelakaan merupakan musibah yang tidak dikehendaki siapa pun.
“Pihak Dicky akhirnya menyadari bahwa tidak ada pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas menghendaki terjadinya kecelakaan tersebut. Mereka menyadari ini musibah,” ujar Suratno.
Pentingnya Restorative Justice dalam Laka Lantas
Suratno mengingatkan masyarakat bahwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak diinginkan, dan restorative justice dapat menjadi solusi penyelesaian di luar persidangan jika kedua pihak sepakat.
“Dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian mengedepankan penyelesaian di luar sidang. Syarat mutlak dilakukannya restorative justice adalah adanya kesepakatan damai antar pihak yang terlibat,” kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!