Aturan Royalti Lagu Tuai Polemik, Armuji Angkat Bicara

Jawa Timur, Armuji, royalti lagu, PHRI Jatim, Aturan Royalti Lagu Tuai Polemik Armuji Angkat Bicara, Aturan Royalti Lagu Tuai Polemik, Armuji Angkat Bicara

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyoroti penerapan pembayaran royalti lagu bagi hotel, restoran, hingga bus. Ia menilai aturan tersebut justru bisa berdampak merugikan musisi.

“Saya kira royalti lagu ini, mereka sesama penyanyi saja masih beda pendapat. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Ini terjadi selang pendapat,” ujar Armuji, Rabu (21/8/2025).

Menurutnya, musisi yang melarang lagunya diputar di tempat umum berpotensi kehilangan pendengar karena akan banyak pihak yang memboikot lagu tersebut.

“Justru ini menguntungkan bagi mereka yang tidak pro-royalti, dipersilakan untuk membawakan lagu-lagunya, kan begitu,” tambahnya.

Lagu Hits Wajar Dikenakan Royalti

Armuji menyebut, royalti wajar diterapkan bagi lagu yang tengah populer. Namun, untuk lagu yang sudah tidak hits, penarikan royalti justru bisa membuat orang enggan memutarnya.

“Misalnya, hitsnya 5-6 bulan mencapai puncaknya itu mungkin (wajar) yang dikenakan royalti. Tapi kalau sudah tidak hits, lalu mereka mengenakan royalti, ya orang ya malas, nyari yang enggak kena royalti saja,” jelasnya.

Ia menegaskan, restoran atau hotel seharusnya tidak terlalu dirugikan karena masih banyak lagu lain yang bisa diputar. 

“Mereka juga membawakan lagu-lagu yang lainnya kok. Lagu-lagu barat juga enggak ada masalah. Yang rugi malah penciptanya sendiri karena lagu mereka mungkin bisa diboikot itu nanti,” tegas Armuji.

PHRI Jatim: Hotel dan Restoran Terimbas Tagihan

Kebijakan pembayaran royalti lagu yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Aturan ini sudah berjalan sejak dua tahun terakhir dan kini menuai kontroversi di kalangan pengusaha hotel dan restoran.

“Sebetulnya sudah 2 tahun ini sudah masuk (tagihan). Tapi tertentu saja, seperti bintang 5, sekarang semuanya,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, tagihan royalti kini tidak hanya dibebankan pada hotel bintang lima, melainkan juga hotel bintang tiga dan empat di Malang, Batu, Surabaya, hingga Banyuwangi.

“Sekarang hampir 50 persen lebih hotel dan resto terdampak. Restoran tergambar paling besar terus lobby di Family Hotel dan Business Hotel yang punya kafe,” ucapnya.

Sopir Bus Hentikan Musik, Penumpang Protes

Tidak hanya hotel dan restoran, aturan royalti juga berdampak pada jasa transportasi. Sopir bus di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, bahkan memilih untuk tidak memutar musik selama perjalanan karena khawatir terkena tagihan.

Kondektur Bus Eka, Aditya Pradana, mengakui hal ini menimbulkan keluhan dari penumpang. “Enggak ganggu sih, tapi mungkin yang agak sedikit terbebani penumpang soalnya itu mencakup fasilitas,” kata Aditya, Kamis (21/8/2025).

Ia menuturkan, banyak penumpang yang meminta musik diputar agar perjalanan tidak terasa sepi. “Ada yang nanya, ‘mas sepi setel dong musiknya’. Tapi saya kasih tahu kalau tidak berani mutar musik karena takut kena royalti,” jelasnya.

Menurut Aditya, kebijakan ini membuat sebagian besar penumpang membawa headset pribadi sebagai hiburan. “Jadi sekarang rata-rata penumpang bawa headset yang bluetooth yang sekarang murah-murah itu,” ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Dilarang Putar Musik karena Royalti, Sopir Bus Diprotes Penumpang

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!