Kapolri: Haram Hukumnya Mako Brimob Sampai Jebol!

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan langsung kepada jajaran Korps Brimob yang selama empat hari terakhir berjaga di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat. Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin (1/9/2025) usai rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh yang menyerang markas Brimob.
Dalam arahannya, Kapolri menyampaikan apresiasi atas dedikasi personel Brimob yang tetap bertahan menjaga markas meskipun dalam kondisi terbatas.
"Saya ucapkan terima kasih, dalam waktu empat hari tetap berjuang mempertahankan markas, meskipun menghadapi berbagai macam aksi rusuh. Saya bangga rekan-rekan bisa mempertahankan markas kebanggaan ini," ujar Kapolri dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Polisi membuat barikade hadapi demonstran di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun ia menilai tindakan anarkis seperti pembakaran, penjarahan, dan penyerangan terhadap aparat bukanlah bagian dari penyampaian pendapat.
"Yang terjadi kemarin bukan menyampaikan pendapat karena tidak ada orasi, mereka datang langsung menyerang, membakar, menjarah. Saya anggap itu pelanggaran pidana karena telah membakar menjarah hingga menyebabkan beberapa orang terluka," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengingatkan anggota Brimob agar selalu siaga mempertahankan markas. Ia menegaskan penggunaan kekuatan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pertahankan markas kalian dengan sebaik-baiknya. Haram hukumnya markas sampai jebol," katanya.
Kapolri juga menekankan pentingnya membedakan antara pengunjuk rasa yang sah dengan perusuh. Menurutnya, hak-hak pengunjuk rasa tetap dilindungi, sementara terhadap perusuh tidak boleh ada toleransi.
"Jadi jangan ragu, sekali lagi saya ucapkan terima kasih, terus semangat, Brigade! Salam untuk keluarga,” ucap Kapolri. (ANTARA)