Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menjaga daya beli buruh.

Pemerintah melakukan deregulasi di beberapa sektor industri, terutama di wilayah Jawa. Deregulasi ini diproyeksikan dapat membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.

Pemerintah juga memastikan fasilitas perlindungan ketenagakerjaan tetap diberikan bagi pekerja kontrak.

Selain itu, oemerintah tetap melanjutkan stimulus ekonomi pada semester II tahun ini melalui sejumlah program yang telah berjalan, seperti subsidi gaji hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja sektor tertentu.

"Sekarang ada kan stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp 10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/9).

Airlangga menjelaskan, subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta yang sebelumnya sudah terealisasi, akan dilanjutkan pada semester II tahun ini.

Kemudian, program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.

"Ada program-program yang terkait dengan perumahan melalui kredit usaha rakyat. Nah ini kami akan dorong juga. Kemudian juga ada program renovasi rumah itu juga akan terus didorong," kata Airlangga.