Awas Ditipu Klausul Haram, Konsumen Punya Hak Ini Saat Titip Kendaraan di Parkiran Resmi

parkir, parkir mobil, parkir motor, Hak Titip Parkir, Barang Hilang di Parkiran, Awas Ditipu Klausul Haram, Konsumen Punya Hak Ini Saat Titip Kendaraan di Parkiran Resmi

- Wajib tahu hak yang wajib didapatkan konsumen saat menitipkan kendaraan di parkiran resmi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen.

Paling pokok ada hak keamanan ketika konsumen menggunakan barang atau jasa.

Dalam hal ini, jasa titip parkir kendaraan menjadi salah satu transaksi yang melekat hak konsumen di dalamnya.

Oleh itu, konsumen tak perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan, saat meninggalkan kendaraan di parkiran.

Kebid Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengatakan, keamanan yang berhak didapatkan konsumen tidak hanya berupa jaminan pada kendaraan, tapi juga melekat pada barang-barang di dalamnya.

"Pada hal titip parkir kendaraan, konsumen berhak mendapatkan keamanan, termasuk terhadap benda-benda di dalam kendaraan seperti barang-barang pribadi dan kelengkapan lainnya," ucap Rio belum lama ini, disitat dari Kompas.com.

parkir, parkir mobil, parkir motor, Hak Titip Parkir, Barang Hilang di Parkiran, Awas Ditipu Klausul Haram, Konsumen Punya Hak Ini Saat Titip Kendaraan di Parkiran Resmi

Rio mengatakan, pengelola parkir wajib menjaminkan keamanan penuh, karena menjadi pihak yang berkuasa atas usahanya, khususnya saat kendaraan ditinggalkan oleh pemilik.