Dishub DKI Jakarta Siap Kurangi Lokasi Parkir Jalanan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kini mengambil langkah tegas dalam menata sektor perparkiran.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa parkir tidak lagi diposisikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai alat pengendalian lalu lintas demi menciptakan keteraturan di Ibu Kota.
“Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (25/6/2025).
Trotoar di Jalan Kyai Tapa dari arah Roxy menuju Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dipadati parkiran motor liar
Menurutnya, jumlah ruas jalan yang dapat difungsikan sebagai lokasi parkir akan terus dikurangi, seiring kebutuhan pengaturan lalu lintas yang sangat dinamis.
Dishub DKI Jakarta juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar. Selain itu, pendekatan terhadap pengelola kawasan terus dioptimalkan agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan.
“Contohnya di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp 4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” ucap Syafrin.
Ia menambahkan, Dishub DKI juga telah mengkaji penyesuaian tarif parkir secara menyeluruh, mengikuti usulan dari anggota Pansus Perparkiran.
Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan warga saat menggunakan kendaraan pribadi.
Lebih lanjut, Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar demi menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam menjaga ketertiban Jakarta. Ini demi kemajuan bersama,” kata dia.