Tak Hanya Solo, Ada 6 Daerah Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Mana Saja?

Solo, daerah istimewa, Daerah Istimewa, Kota Solo, SOLO, Tak Hanya Solo, Ada 6 Daerah Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Mana Saja?

KOMPAS.com – Belakangan informasi mengenai Solo diusulkan pisah dari Jawa Tengah dan menjadi daerah istimewa baru, santer terdengar.

Informasi mengenai usulan Solo menjadi daerah istimewa ini salah satunya diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," kata Aria dikutip dariSelasa (29/4/2025).

Ternyata, selain Solo, sejumlah daerah juga diusulkan menjadi daerah istimewa.

Lantas, daerah mana saja yang diusulkan menjadi daerah istimewa?

Daerah Istimewa Baru

Dikutip dari laman Kompas.id, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut, enam usulan pembentukan daerah istimewa tersebar di lima provinsi.

Rinciannya, dua usulan daerah istimewa di Pulau Jawa, sedangkan empat daerah lain di luar Pulau Jawa.

Rinciannya, usulan pembentukan daerah istimewa yakni berasal dari:

  • 1 di provinsi Jawa Tengah
  • 1 di provinsi Jawa Barat
  • 1 di provinsi Sumatera Barat
  • 1 di provinsi Riau
  • 2 di provinsi Sulawesi Tenggara

Meski demikian, Akmal tidak mengungkap detil daerah mana yang mengusulkan pembentukan daerah istimewa.

Aria Bima saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR Kamis (24/4/2025) juga tidak mengungkap rincian daerah lain. Ia hanya mengungkap Solo sebagai salah satu daerah yang diusulkan menjadi daerah istimewa.

Meski demikian, berdasarkan penelusuran, terdapat beberapa wilayah yang sejak lama diusulkan menjadi daerah istimewa, yakni: Daerah Istimewa Minangkabau (Sumatera Barat), Daerah Istimewa Riau (Riau), dan Daerah Istimewa Cirebon (Jawa Barat).

Daerah Khusus

Selain daerah istimewa, Kemendagri juga menerima usulan pembentukan lima daerah otonomi khusus yang tersebar di Provinsi Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.

Hingga Februari 2025, tercatat terdapat 341 usulan daerah otonom baru.

Jumlah tersebut meliputi enam daerah khusus, lima daerah otonomi khusus, dan 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota.

Daerah Istimewa Surakarta tidak relevan

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman menilai, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta bukan sesuatu yang relevan.

Menurut dia, usulan ini tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah pusat.

Sebab jika hal itu terwujud, maka akan ada konsekuensi anggaran yang harus ditanggung pemerintah pusat.

"Di tengah negara sedang tidak baik-baik saja dari sisi anggaran, masing-masing kan tahu kita juga beraktif dalam penjagaan efisiensi ya. Nah menurut kami, dengan hati mereka diberikan kekhususan atau keistimewaan itu ada konsekuensi ke keuangan negara," ujar Armand dikutip dari (28/4/2025).

Pasalnya, jika Solo mendapatkan status sebagai daerah istimewa, tentu daerah tersebut akan mendapatkan alokasi anggaran tambahan dari pemerintah pusat. 

"Jadi dari dimensi itu saja menurut kami (usul Solo menjadi daerah istimewa) belum relevan gitu ya," kata Armand.

Di samping itu, ia menilai akan timbulkan kecemburuan sosial dari daerah lain jika Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Sebab akan ada daerah lain yang memiliki nilai sejarah di masa lalu dan mengusulkan status daerah istimewa.

"Misalnya nanti ya Solo digolkan (disetujui jadi daerah istimewa) katakanlah gitu, nah karesidenan atau kerajaan zaman dulu yang ada di daerah lain, tidak ada jaminan (mereka juga) akan mengusulkan hal yang sama, betul (akan terjadi kecemburuan sosial)," kata Armand.