Top 6+ Negara yang Tolak Worldcoin, dari Eropa hingga Tetangga

Worldcoin, WorldID, Sam Altman, Inggris, Singapura, Indonesia, iris, apa itu Worldcoin, Worldcoin adalah, biometrik, Iris, inggris, OpenAI, sam altman, apa itu worldcoin, worldcoin adalah, World ID, 6 Negara yang Tolak Worldcoin, dari Eropa hingga Tetangga

Proyek World Network yang berisi layanan Worldcoin dan WorldID gagasan bos ChatGPT Sam Altman, menuai penolakan dari berbagai negara dunia.

Yang terbaru, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan layanan Worldcoin dan WorldID sebagai langkah preventif untuk pencegah potensi risiko terhadap keamanan data masyarakat Indonesia.

Kenapa banyak negara menolak Worldcoin dan WorldID?

Mengusung konsep ambisius “proof of personhood” melalui pemindaian iris mata, proyek World ini diklaim sebagai upaya membedakan manusia dari kecerdasan buatan (AI) atau bot.

WorldID adalah identitas digital yang dibuat sebagai alat verifikasi yang mampu membuktikan bahwa pemegangnya adalah manusia asli, bukan bot Artificial Intelligence (AI).

Alat yang digunakan seperti bola yang bernama Orb. Setelah iris mata dipindai Orb dan terverifikasi sebagai manusia asli, WorldID akan terbuat.

Namun, di sinilah letak masalahnya. Proses ini mengandalkan data biometrik yang sangat sensitif dan tak tergantikan, iris mata. Sekali data bocor, tidak ada cara untuk “mengganti” mata Anda.

Negara-negara yang tolak Worldcoin

1. Inggris

2. Jerman

Di Jerman, investigasi terhadap Worldcoin bahkan telah dimulai sejak 2022 oleh Otoritas Perlindungan Data Negara Bagian Bavaria (Bavarian State Office for Data Protection/BayLDA).

3. Prancis

Sementara itu, otoritas privasi Prancis, National Commission of Informatics and Liberty (NCIL), menilai metode pengumpulan data Worldcoin “meragukan secara legal”, dan mempertanyakan bagaimana data biometrik itu disimpan dan dilindungi.

Inti dari semua kekhawatiran ini adalah gagasan bahwa Worldcoin, yang berkantor pusat di Kepulauan Cayman, telah mulai mengumpulkan data biometrik sensitif warga negara tanpa izin dari otoritas di negara terkait dan dengan mengabaikan peraturan terkait pengumpulan, pemrosesan, dan perlindungan data.

4. Spanyol dan Portugal

Dua negara Eropa selatan ini juga telah melarang aktivitas Worldcoin karena alasan serupa. Di Portugal, pemerintah bahkan meminta Worldcoin memastikan bahwa mereka tidak memindai mata anak di bawah umur.

5. Singapura

Di Asia, Singapura juga mulai bergerak. Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong memperingatkan warganya agar tidak menjual atau memperdagangkan akun Worldcoin mereka.

Polisi tengah menyelidiki tujuh orang yang diduga memperdagangkan akun Worldcoin secara ilegal, praktik yang bisa membuka jalan bagi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Meski pihak Worldcoin menyatakan mereka tidak sedang diselidiki secara langsung, peringatan keras dari otoritas Singapura menunjukkan bahwa kehadiran proyek ini tetap diawasi ketat, terutama dalam konteks regulasi layanan pembayaran.

6. Brasil

Kementerian Kehakiman dan Keamanan Publik Brasil menyebut kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan data sensitif dan potensi pelanggaran hak privasi warga sebagai alasan utama pelarangan ini.

Brasil, yang kini memperkuat undang-undang perlindungan datanya seperti Eropa dengan GDPR, menilai belum jelas apakah data iris yang dikumpulkan Worldcoin terenkripsi dengan aman dan terlindung dari penyalahgunaan.

Brasil juga menyoroti praktik Worldcoin yang agresif di negara-negara berkembang, tempat literasi digital dan kesadaran privasi masih relatif rendah. Ini menimbulkan kekhawatiran akan eksploitasi.

Dengan lebih dari 6 juta pemindaian iris telah dilakukan, Worldcoin kini duduk di atas tambang data biometrik global. Penolakan dari negara-negara ini menunjukkan kekhawatiran luas tentang potensi eksploitasi data pribadi demi imbalan token, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari CoinGeek, Selasa (6/5/2025).

Dibekukan di Indonesia

Beberapa hari terakhir, muncul fenomena warga di Depok dan Bekasi yang berbondong-bondong memindai (scan) iris mata mereka di gerai WorldID dengan imbalan uang tunai antara Rp 250.000 hingga Rp 800.000.

Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.

Kemenkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.