Masalah Serius, Berteduh di Bawah Flyover Bisa Bikin Pemotor Ribut Sama Istri di Rumah

- Masalah serius bagi para pemotor yang hobi berteduh di bawah flyover.
Karena ternyata, kebiasaan berteduh di bawah jalan layang itu bisa bikin ribut sama istri di rumah.
Lantaran jatah uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bisa lenyap untuk setor ke negara alias bayar denda tilang.
Pasalnya, berteduh di bawah flyover dapat merugikan pengguna jalan lain lantaran menyebabkan kemacetan.
Larangan berhenti sembarangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (4), yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
1. Rambu perintah atau rambu larangan
2. Marka Jalan
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
4. Gerakan Lalu Lintas
5. Berhenti dan Parkir
6. Peringatan dengan bunyi dan sinar
7. Kecepatan maksimal atau minimal
8. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Dalam hal ini, maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan bagi pengendara terkait.
Denda berteduh di bawah flyover
Dalam pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur tentang pidana bagi pengendara yang melanggar aturan berhenti dan parkir. Bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Jadi, sebenarnya pengendara hanya boleh diizinkan berhenti sejenak sekadar memakai jas hujan dan kemudian melanjutkan perjalanan atau berteduh di tempat lain.
Apabila menunggu sampai hujan berhenti, Polisi berhak menegur dan meminta pengendara jalan terus jika dinilai membuat macet.