Terhambat Regulasi, Perusahaan Cina dan Eropa Sulit Bangun SPKLU
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkap banyak perusahaan yang ingin membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Mereka umumnya berasal dari Cina serta Eropa.
Tingginya minat perusahaan untuk berinvestasi menunjukkan besarnya potensi pasar kendaraan listrik di Tanah Air. Sayangnya mereka terhambat oleh ketatnya regulasi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dalam regulasi disampaikan setiap penanaman modal asing yang masuk ke Indonesia harus berinvestasi minimal Rp 10 miliar. Sementara membangun charging station tidak perlu dana sebesar itu,” terang Nurul Ichwan, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dilansir Antara (05/06)
Padahal minimnya ketersediaan fasilitas pengisian daya pun dianggap sebagai salah satu tantangan dalam pengembangan kendaraan listrik yang harus segera diatasi. Oleh karenanya ia berencana melakukan relaksasi guna mempercepat pertumbuhan jumlah SPKLU.

Terlebih saat ini setidaknya sudah ada tujuh perusahaan kendaraan listrik yang sudah membangun fasilitas produksi di Indonesia. Banyaknya pabrikan masuk ke Tanah Air sangat penting karena target EV buatan dalam negeri terbilang tinggi yaitu 2,5 juta unit per tahun di 2030.
Sebelumnya diberitakan bahwa sampai Maret 2025, total SPKLU untuk kendaraan roda empat di Indonesia sudah mencapai 3.772 unit. Jumlah ini tersebar di berbagai wilayah guna mendukung perkembangan EV di Tanah Air.
Meski demikian tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar masih berada di pulau Jawa. Beberapa pulau lain pun sudah mulai terbangun tapi jumlahnya belum banyak.
Di pulau Jawa setidaknya sudah ada 2.667 SPKLU di 1.645 lokasi, Sumatera 442 SPKLU pada 364 lokasi dan Kalimantan 217 SPKLU di 170 lokasi.
Selanjutnya Sulawesi 148 SPKLU tersebar pada 125 lokasi, Bali dan Nusa Tenggara 246 SPKLU di 167 lokasi, Maluku 25 SPKLU di 25 lokasi serta di Papua 27 SPKLU di 19 lokasi.