Kapan Waktu Sah Menyembelih Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ulama

Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian sosial kepada sesama.
Namun, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kurban adalah penentuan waktu penyembelihan hewan kurban.
Mengetahui dan memahami waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban menjadi hal krusial, karena jika dilakukan di luar ketentuan syariat, maka kurban tersebut bisa dianggap tidak sah. Lalu, kapan sebenarnya waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban?
Kapan Waktu Dimulainya Penyembelihan Kurban?
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah, tepat setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan khutbah selesai.
Hal ini mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, yang pertama kali menyembelih hewan kurban usai menunaikan shalat Id.
Penyembelihan yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha dinyatakan tidak sah sebagai ibadah kurban. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya itu hanyalah daging biasa, bukan kurban." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sampai Kapan Penyembelihan Hewan Kurban Diperbolehkan?
Penyembelihan hewan kurban diperbolehkan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu selama hari-hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dengan demikian, total waktu penyembelihan berlangsung selama empat hari, dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Ini memberi kesempatan bagi umat Islam yang belum sempat berkurban pada hari pertama, untuk tetap dapat melaksanakannya selama rentang waktu yang diperbolehkan.
Kapan Waktu Terbaik Menyembelih Kurban?
Menurut pendapat mayoritas ulama, waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah, segera setelah shalat Id dan sebelum matahari tergelincir (masuk waktu zuhur).
Pendapat ini juga didukung oleh ulama besar seperti Syeikh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Menyembelih hewan kurban pada malam hari memang diperbolehkan, tapi sebagian ulama menganggap hal ini makruh atau tidak disukai, karena menyimpang dari praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Apa Konsekuensinya Jika Menyembelih di Luar Waktu yang Ditentukan?
Melakukan penyembelihan di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam dapat menyebabkan ibadah kurban menjadi tidak sah.
Akibatnya, kurban tersebut tidak dianggap sebagai bentuk ibadah yang bernilai pahala, melainkan hanya sebagai penyembelihan biasa.
Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa kurban dilakukan dalam waktu yang sah, demi mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah SWT.