4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, dari Antam hingga Perusahaan China

tambang nikel, Raja Ampat, Antam, tambang nikel di Raja Ampat, Tambang Nikel, raja ampat, tambang nikel di raja ampat, 4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, dari Antam hingga Perusahaan China, 1. PT Gag Nikel, 2. PT Anugerah Surya Pratama, 3. PT Mulia Raymond Perkasa, 4. PT Kawei Sejahtera Mining

Aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik setelah Greenpeace Indonesia memprotes langsung dalam konferensi Indonesia Critical Minerals Conference and Expo, Selasa (3/6/2025).

Aksi itu menyoroti dampak lingkungan dari pertambangan di wilayah kepulauan yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia.

Eksploitasi Nikel dan Kerusakan Alam di Raja Ampat

Greenpeace Indonesia mencatat bahwa eksploitasi nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menghilangkan lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami.

Sedimentasi di pesisir pun meningkat akibat limpasan tanah dari kawasan tambang, yang dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut Raja Ampat.

“Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel ialah Pulau Batang Pele dan Manyaifun,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menanggapi dengan menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel.

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima (izin). Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT Gag. Gag Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN (badan usaha milik negara),” tutur Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Lantas, siapa saja pemilik tambang nikel di Raja Ampat?

4 Perusahaan Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat

Berikut adalah empat perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat:

1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel memegang kontrak karya sejak 1998. Awalnya, 75 persen sahamnya dimiliki Asia Pacific Nickel Pty Ltd dan 25 persen oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun, sejak 2008, seluruh saham dikuasai Antam.

Perusahaan ini memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Izin produksi diperoleh pada 2017, dan produksi dimulai pada 2018.

Kini, PT Gag Nikel sedang menghentikan operasionalnya sementara sesuai perintah pemerintah.

“Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepada pihak Kementerian ESDM,” ujar Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan bahwa perusahaannya telah menjalankan program konservasi dan pemantauan kualitas lingkungan.

2. PT Anugerah Surya Pratama

Perusahaan ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) milik raksasa nikel asal China, Wanxiang Group.

Induk perusahaannya di Indonesia adalah PT Wanxiang Nickel Indonesia yang juga beroperasi di Morowali.

Tambang milik perusahaan ini berada di Pulau Waigeo dan Manuran.

3. PT Mulia Raymond Perkasa

Informasi mengenai perusahaan ini cukup terbatas.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT Mulia Raymond Perkasa beroperasi di Pulau Batang Pele, tetapi tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

KLH menyatakan seluruh aktivitas eksplorasi PT Mulia Raymond Perkasa telah dihentikan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Perusahaan keempat ini terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba dengan IUP produksi hingga 26 Februari 2033.

Namun, KLH menemukan pembukaan tambang di luar izin lingkungan seluas 5 hektar di Pulau Kawe yang menyebabkan sedimentasi di pesisir.

KLH menjatuhkan sanksi administratif dan kemungkinan gugatan perdata.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .