KPK Gelar Lelang Barang Sitaan, Tas Mewah Jadi Sorotan Utama

lelang kpk, cara beli barang lelang kpk, beli barang lelang kpk, tutorial belanja barang kpk, tutorial belanja lelang barang kpk, tutorial lelang barang sitaan kpk, KPK Gelar Lelang Barang Sitaan, Tas Mewah Jadi Sorotan Utama, 1. Memeriksa katalog lelang, 2. Mengakses situs resmi lelang, 3. Membuat akun lelang, 4. Mencari barang yang diinginkan, 5. Membayar uang jaminan, 6. Memahami harga limit, 7. Mengikuti lelang secara online, 8. Pelunasan dan pengambilan barang

Pada tanggal 11 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang-barang hasil sitaan dari para pelanggar hukum.

Di antara barang yang akan dilelang, tas bermerek seperti Gucci, Tumi, dan Loup Noir menjadi sorotan publik karena ditawarkan dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran.

Selain tas, lelang ini juga mencakup barang-barang lain, termasuk jam tangan mewah, sepeda, ponsel, kendaraan, dan properti.

Sebagai bagian dari persiapan lelang, KPK telah melaksanakan sesi aanwijzing pada 3 Mei 2025, yang bertujuan memberikan penjelasan teknis mengenai proses lelang.

Sesi tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Bagi masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam lelang ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Memeriksa katalog lelang

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengecek katalog barang yang akan dilelang.

Katalog tersebut dapat diakses melalui situs resmi KPK dengan mencari menu "Lelang Barang Rampasan 11 Juni 2025".

Dalam katalog, peserta dapat melihat daftar barang, termasuk tas bermerek, sepeda, ponsel, dan barang bergerak lainnya.

Informasi dalam katalog mencakup nama barang, harga limit, uang jaminan, serta lokasi dan kondisi barang.

2. Mengakses situs resmi lelang

Setelah menemukan barang yang diminati, peserta lelang perlu mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di www.lelang.go.id.

Lelang akan dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum pada 11 Juni 2025, dimulai pukul 10.00 WIB.

3. Membuat akun lelang

Peserta diwajibkan untuk memiliki akun di situs lelang untuk memudahkan proses.

Dengan mengklik tombol “Daftar” atau “Register”, peserta dapat mengisi data pribadi seperti KTP, alamat, email, dan nomor telepon.

Setelah semua data dilengkapi, peserta perlu menunggu proses verifikasi hingga akun aktif.

4. Mencari barang yang diinginkan

Setelah berhasil login, peserta dapat mencari barang sesuai katalog.

Gunakan fitur pencarian berdasarkan kategori, seperti barang bergerak, elektronik, atau tas bermerek.

Penting untuk membaca deskripsi produk, kondisi barang, serta lokasi penyimpanan dengan teliti.

5. Membayar uang jaminan

Peserta yang ingin mengikuti lelang harus membayar uang jaminan sebagai tanda keseriusan.

Uang jaminan ini berkisar antara 20 hingga 50 persen dari harga limit barang.

Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang tertera di detail lelang dan harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, biasanya sehari sebelum lelang.

Jika tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan.

Namun, jika menang tetapi tidak melunasi pembayaran, uang jaminan akan hangus.

6. Memahami harga limit

Harga limit adalah harga minimal untuk memulai penawaran dalam lelang.

Ini bukanlah harga jual akhir, melainkan titik awal untuk penawaran.

Misalnya, tas bermerek mungkin memiliki harga limit Rp 3 juta, dan penawaran dapat dimulai dari angka tersebut.

7. Mengikuti lelang secara online

Pada hari pelaksanaan lelang, peserta harus login ke akun dan mengikuti lelang melalui sistem open bidding.

Lelang akan berlangsung selama beberapa jam, dan penawar tertinggi pada akhir waktu lelang akan menjadi pemenang.

Hasil pemenang akan diumumkan di situs resmi.

8. Pelunasan dan pengambilan barang

Bagi pemenang lelang, pelunasan sisa pembayaran harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Setelah pembayaran dilunasi, pemenang akan menerima dokumen resmi serta petunjuk untuk mengambil barang di lokasi yang ditentukan oleh panitia lelang.

Salah satu barang yang cukup menarik perhatian publik adalah tas-tas bermerek atau branded sitaan, yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "",