Masuk Musim Kemarau, Mayoritas Pemda di Sumatra Tetapkan Status Siaga Karhutla

Indonesia akan memasuki musim kemarau, yang biasanya meningkatkan bencana kebakaran hutan di berbagai daerah, terutama di wilayah Sumatra.
Sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons dalam penanganan kejadian.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau M Edy Afrizal mengatakan sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla.
Sebanyak dua daerah yang belum, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir.
"Tapi sekarang semuanya sudah menetapkan status yang sama," kata dia.
Penetapan status siaga darurat ini bagian dari strategi antisipatif agar penanganan karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak yang lebih besar terjadi.
Program ini meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel.
"Dengan status ini, pengiriman personel, logistik, dan dukungan teknis bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, koordinasi antar-instansi, seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan, juga bisa dilakukan lebih efektif," katanya.
Ia menegaskan, kesiapsiagaan ini turut mempercepat penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dampak negatif karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi bisa diminimalkan," ujarnya.
Status siaga menjadi bentuk tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi pemerintah pusat terkait dengan pencegahan karhutla, sekaligus mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan secara ilegal. (*)