AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan pelajar dan peserta pertukaran dari Indonesia untuk menyantumkan akun media sosial dalam formulir aplikasi visa.
Aturan itu ditegaskan melalui akun Instagram Kedutaan Besar AS di Jakarta, @usembassyjkt.
Kewajiban itu berlaku bagi pemohon visa F, M, dan J, yang ditujukan bagi pelajar dan program pertukaran. AS telah memperkuat proses pemeriksaan visa demi menjaga keamanan nasional dan keselamatan publik.
“Para pemohon visa pelajar dan program pertukaran wajib untuk mencantumkan akun media sosial mereka dalam formulir aplikasi visa dan menyesuaikan pengaturan privasi di semua akun media sosial menjadi 'publik'," tulis akun Instagram @usembassyjkt, Sabtu (21/6).
Kedubes AS menerangkan, kewajiban pencantuman akun media sosial untuk formulir visa sudah berlaku sejak 2019.
Media sosial menjadi bahan penyaringan untuk pemberian visa. Kedubes AS menyebutkan, hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi pemohon visa yang tidak memenuhi syarat.
Mereka memberi penekanan pada pihak-pihak yang dianggap mengancam keamanan nasional AS.
"Tidak mencantumkan informasi media sosial dapat mengakibatkan penolakan visa dan ketidaklayakan untuk visa di masa mendatang," tulis Kedubes AS untuk Indonesia.
Selain itu, pemohon diimbau untuk memeriksa situs web resmi masing-masing perwakilan diplomatik guna mengetahui ketersediaan jadwal wawancara.
Kebijakan baru ini mencerminkan komitmen pemerintah AS dalam mempertahankan standar tinggi keamanan imigrasi.
Lalu, sekaligus memastikan bahwa semua pemohon memiliki niat dan kelayakan yang sesuai dengan jenis visa yang mereka ajukan. (knu)