Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun

akan termasuk ke larangan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun di Australia. Ini menjadi pelarangan pertama di dunia, setelah pemerintah mencabut pengecualian sebelumnya terhadap platform tersebut.
Situs berbagi video itu sebelumnya akan dikecualikan dari larangan yang mencakup TikTok, Instagram, Facebook, X (dulu Twitter), dan Snapchat. Larangan dijadwalkan mulai berlaku pada Desember. Di bawah aturan ini, remaja masih dapat menonton video YouTube, tetapi tidak diizinkan memiliki akun, hal yang diperlukan untuk mengunggah konten atau berinteraksi di platform tersebut.
Aturan baru Australia ini menjadi perhatian global. Norwegia mengumumkan larangan serupa dan Inggris menyatakan sedang mempertimbangkan langkah yang sama.
“Media sosial membawa dampak sosial yang merugikan bagi anak-anak kita, dan saya ingin para orangtua di Australia tahu bahwa kami mendukung mereka,” ujar Perdana Menteri Anthony Albanese, dikutip BBC, Rabu (30/7).
Meski begitu, Albanese menyadari pelarangan ini bukanlah satu-satunya solusi. Namun, menurutnya, ini akan membuat perbedaan.
Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, bulan lalu merekomendasikan agar YouTube dimasukkan ke daftar larangan karena platform tersebut merupakan yang paling sering disebut anak-anak usia 10 hingga 15 tahun sebagai tempat mereka melihat konten yang merugikan.
YouTube, yang dimiliki Google, berpendapat platform mereka tidak seharusnya diblokir bagi anak-anak karena menawarkan manfaat dan nilai bagi anak-anak muda di Australia. “Ini bukan media sosial,” kata mereka dalam pernyataan pada Rabu (30/7).
Setelah pengumuman pada Rabu, juru bicara YouTube mengatakan mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dan terus berdiskusi dengan pemerintah.
Pekan lalu, beberapa media Australia melaporkan Google mengancam akan menuntut pemerintah jika YouTube dimasukkan ke larangan. Mereka beralasan hal tersebut akan membatasi kebebasan politik.
Menteri Komunikasi Federal, Anika Wells, mengatakan, meskipun media sosial memiliki tempatnya, tidak ada tempat bagi algoritma predator yang menargetkan anak-anak. Ia menggambarkan upaya melindungi anak-anak dari bahaya internet seperti mengajarkan anak-anak berenang di lautan lepas dengan arus dan hiu ketimbang di kolam renang umum milik pemerintah daerah.
“Kita tidak bisa mengontrol lautan, tapi kita bisa mengawasi hiunya, dan karena itu kami tidak akan gentar oleh ancaman hukum ketika ini merupakan perjuangan nyata demi kesejahteraan anak-anak Australia,” ujarnya.
Pengecualian dari larangan ini akan mencakup gim daring, aplikasi pesan, pendidikan, dan aplikasi kesehatan. “Karena dinilai menimbulkan risiko media sosial yang lebih kecil bagi anak-anak di bawah 16 tahun,” kata Wells.
Di bawah larangan ini, perusahaan teknologi dapat didenda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 540 miliar) jika tidak mematuhi pembatasan usia. Mereka harus menonaktifkan akun yang sudah ada dan mencegah pembuatan akun baru, serta menutup celah teknis dan memperbaiki kesalahan.(dwi)