Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggeledah kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (14/7).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ratusan nasabah yang merasa menjadi korban dugaan penggelapan dana senilai lebih dari Rp 9,1 miliar.

Laporan para nasabah ini sudah diterima Polda Banten sejak 20 Juni 2025. Sejauh ini, 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan.

Ahmadi, salah satu kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja profesional, cepat, dan tegas Polda Banten. Menurutnya, respons cepat aparat kepolisian sangat dihargai masyarakat, bahkan banyak yang datang langsung ke lokasi penggeledahan.

"Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius," ujar Ahmadi.

Ahmadi menambahkan bahwa timnya saat ini mewakili sekitar 200 nasabah di wilayah Anyer dan sekitarnya yang merasa dirugikan. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan para nasabah segera mendapatkan kembali hak-hak mereka.

"Kami percaya Polda Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pengembalian dana yang diduga telah digelapkan," tutupnya.