Ekonom: Sistem Hukum yang Buruk, Bisa Berdampak Negatif ke Perekonomian Nasional

Ilustrasi resesi ekonomi/krisis ekonomi global.
Ilustrasi resesi ekonomi/krisis ekonomi global.

 Ekonom Senior, Didik Rachbini menyebut ketidakpastian hukum bisa berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Hal tersebut bisa dilihat dari kasus Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

"Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi," kata Didik dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Eks Mendag Tom Lembong (Tengah)

Eks Mendag Tom Lembong (Tengah)

Ia menambahkan hukum merupakan fondasi bagi kepastian dan ketidakpastian dalam dunia usaha dan investasi. Tanpa kepastian hukum, investor akan menarik diri atau enggan masuk ke pasar Indonesia karena tingginya risiko.

Didik juga mengatakan sistem hukum yang buruk dapat meningkatkan biaya transaksi. Biaya tersebut muncul dari prosedur yang berbelit, lambat, dan tidak efisien yang pada akhirnya membebani dunia usaha dan memperlemah daya saing ekonomi nasional.

"Biaya transaksi adalah biang kerok di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan, sistem hukum yang lemah bisa menurunkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. 

Anies Baswedan saat menjemput Tom Lembong bebas dari tahanan

Anies Baswedan saat menjemput Tom Lembong bebas dari tahanan

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.

Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.

VIVA mengubah judul dan lead artikel sebelumnya, karena kesalahan dalam memahami konteks rilis yang diberikan narasumber. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.