Beri Pengampunan ke Tom Lembong-Hasto, Prabowo Dinilai Bangun Rekonsiliasi Nasional

Wakil Ketua Umum DPP BKPRMI, Sedek Bahta menilai amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai upaya rekonsiliasi nasional.
Menurutnya, pemberian amnesti tetap tak bisa disebut sebagai pembenaran atas pelanggaran hukum.
“Dalam konteks Hasto, pemberian amnesti bukan pembenaran atas pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengakuan terhadap potensi kriminalisasi dalam kontestasi politik, dan upaya rekonsiliasi nasional,” ujar Sedek dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Praktisi hukum itu juga mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memberikan pengampunan kepada terdakwa koruptor. Ia menegaskan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Sementara, dalam kasus Tom Lembong, langkah Prabowo dinilai sebagai bentuk pengecualian proses hukum demi kepentingan strategis nasional.
“Tom Lembong meskipun telah divonis atas kasus penyimpangan impor gula, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi maupun memiliki niat jahat atau mens rea,” katanya.
Kemudian, dia juga menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut mencerminkan kematangan politik dan keberanian negara dalam memutus ketegangan melalui jalur hukum yang elegan.
“Kami berharap ke depan lembaga penegak hukum bekerja lebih profesional, adil, dan bebas dari intervensi politik agar tidak lagi diperlukan tindakan hukum korektif seperti abolisi atau amnesti karena kegagalan sistemis,” ujarnya.

Tom Lembong bebas dari tahanan
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.