Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH

Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena telah melakukan pencemaran lingkungan.

"Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8).

Empat hotel yang disegel KLH itu meliputi Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Hanif menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pelaku usaha yang tidak taat akan aturan dan melakukan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, penyegelan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KLH untuk memperbaiki hulu Sungai Ciliwung.

"Memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan. Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan," tandas orang nomor satu di KLH itu. (*)