4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel empat hotel di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena mencemari kawasan hulu Sungai Ciliwung.
Saat ini masih ada 18 hotel bintang tiga di Puncak yang tengah diperiksa KLH atas dugaan pencemaran lingkungan kawasan Puncak.
"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq, kepada media, dikutip Senin (11/8).
Menteri Hanif menjelaskan empat hotel yang sudah disegel itu meliputi Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Bahkan, salah satu hotel menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Tinjauan tim KLH menemukan pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur aturan perundangan-undangan.
Lebih jauh, Menteri Hanif menegaskan penyegelan hotel-hotel itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan KLH untuk memperbaiki hulu Sungai Ciliwung.
"Memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan. Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan," tandas orang nomor satu di KLH itu, dikutip Antara. (*)