Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK Mulai 2026

Kementerian ESDM melalui Plt Direktur Jenderal Migas, Tri Winarno, menginformasi kabar yang menyebut bahwa mulai tahun 2026, pembelian LPG 3kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
"Oh iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, salah satunya ya dengan (NIK) itu," kata Tri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Mengenai kewajiban penggunaan NIK tersebut, Tri membenarkan bahwa mulai tahun 2026 nanti masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi, maka mereka tidak akan bisa lagi membeli LPG 3 kg. "Iya, maksudnya gitu," ujarnya.

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg
Dia memastikan, saat ini pihaknya bersama para stakeholder terkait lain juga masih melakukan pendataan, perihal masyarakat kelas mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg tersebut.
"Juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Tri.
Dia menegaskan, penerapan aturan itu nantinya juga akan dibarengi dengan implementasi LPG 3 kilogram menjadi satu harga, yang bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Mekanisme ini dimaksudkan untuk membuat subsidi tepat sasaran, sehingga diharapkan tidak akan ada lagi soal kebocoran subsidi LPG 3 kg tersebut. Namun, Tri belum menjelaskan lebih rinci berapa besaran harga yang bakal jadi patokannya.
"Iya, rencananya begitu," ujarnya.

Gedung Kementerian ESDM
Diketahui, sebelumnya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menyampaikan bahwa skema penyaluran subsidi energi, khususnya komoditas LPG tahun depan, akan tetap berbasis pada komoditas. Meskipun, sebelumnya juga sempat beredar wacana untuk mengubah skema penyaluran subsidi menjadi berbasis penerima.
"Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," ujarnya.