Kemenperin Ingatkan Kewajiban TKDN Usai Insentif Impor BEV Berakhir

Ilustrasi pabrik baterai mobil listrik.
Ilustrasi pabrik baterai mobil listrik.

 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kembali kewajiban produsen otomotif penerima insentif impor kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kewajiban ini berlaku setelah masa impor dalam bentuk completely built up (CBU) berakhir pada 31 Desember 2025.

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang telah menikmati fasilitas bebas Bea Masuk dan PPnBM diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia. Jumlah produksi tersebut harus setara dengan kuota impor CBU yang pernah diterima dan menyesuaikan ketentuan TKDN.

Enam produsen telah tercatat mengikuti program ini hingga penutupan pendaftaran pada Maret 2025. Mereka adalah BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengatakan pihaknya mendorong perusahaan untuk segera memenuhi ketentuan TKDN mulai 2026.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi, Rabu 27 Agustus 2025.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55. Regulasi tersebut menargetkan TKDN mobil listrik mencapai 40 persen pada 2022–2026, naik menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030.

Tunggul menambahkan bahwa peningkatan TKDN dilakukan bertahap sesuai skema produksi. “Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” jelasnya.

Dari enam perusahaan peserta, rencana investasi tambahan yang masuk diperkirakan mencapai Rp15 triliun dengan kapasitas produksi sekitar 305 ribu unit. Dua di antaranya menjalin kerja sama dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif.

Sementara itu, PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru memperluas kapasitas produksinya. Sedangkan PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia berkomitmen membangun pabrik baru di dalam negeri.

Tunggul mengakui, perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren positif. “Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit,” ungkapnya.

Selain itu, data menunjukkan adanya pergeseran preferensi konsumen ke kendaraan ramah lingkungan. Pangsa pasar BEV pada Januari–Juli 2025 sudah mencapai 9,7%, naik signifikan dari hanya 0,08% pada 2021.