Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir: Pemerintah Bisa Raup Triliunan

Investasi otomotif, Kemenperin, insentif impor mobil listrik, mobil listrik CBU, Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir: Pemerintah Bisa Raup Triliunan, Pemerintah Belum Memastikan Kelanjutan Insentif Impor Mobil Listrik CBU, Aturan Terkait Insentif Impor Mobil Listrik, Investasi dan Pabrik Peserta Insentif, Dilema Bagi Produsen Mobil Listrik, Potensi Penerimaan Pajak untuk Pemerintah

Pemerintah Belum Memastikan Kelanjutan Insentif Impor Mobil Listrik CBU

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan mengenai kelanjutan insentif untuk impor mobil listrik utuh atau completely built-up (CBU) di tahun mendatang.

Hal ini menunjukkan bahwa kemungkinan besar fasilitas tersebut akan berakhir pada pengujung 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.

Investasi otomotif, Kemenperin, insentif impor mobil listrik, mobil listrik CBU, Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir: Pemerintah Bisa Raup Triliunan, Pemerintah Belum Memastikan Kelanjutan Insentif Impor Mobil Listrik CBU, Aturan Terkait Insentif Impor Mobil Listrik, Investasi dan Pabrik Peserta Insentif, Dilema Bagi Produsen Mobil Listrik, Potensi Penerimaan Pajak untuk Pemerintah

Pengunjung memadati ruang pamer mobil di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (24/7/2025). GAIKINDO selaku penyelenggara pameran menargetkan capaian transaksi penjualan di GIIAS 2025 lebih dari Rp20 triliun, target tersebut berdasarkan pencapaian tahun lalu yang menembus angka Rp20 triliun.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengadakan rapat atau diskusi dengan kementerian atau lembaga lainnya terkait kelanjutan insentif ini. “Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini,” kata Tunggul.

“Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai regulasi insentif ini akan berakhir,” lanjutnya.

Aturan Terkait Insentif Impor Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 6/2023 jo No. 1/2024, mulai Februari 2024, pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk utuh.

Namun, setiap produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk menyerahkan jaminan berupa bank garansi dan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 setelah melakukan impor.

Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025.

Selanjutnya, untuk periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Investasi otomotif, Kemenperin, insentif impor mobil listrik, mobil listrik CBU, Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir: Pemerintah Bisa Raup Triliunan, Pemerintah Belum Memastikan Kelanjutan Insentif Impor Mobil Listrik CBU, Aturan Terkait Insentif Impor Mobil Listrik, Investasi dan Pabrik Peserta Insentif, Dilema Bagi Produsen Mobil Listrik, Potensi Penerimaan Pajak untuk Pemerintah

Perserta pembebasan impor mobil listrik di Indonesia

Apabila tidak, bank garansi yang disetor akan hangus atau diserap negara.

Investasi dan Pabrik Peserta Insentif

Kemenperin mencatat terdapat enam perusahaan otomotif yang berpartisipasi dalam program insentif CBU ini, dengan total rencana investasi mencapai Rp 15,5 triliun dan kapasitas produksi hingga 305.000 unit per tahun. “Dari enam perusahaan tersebut, ada dua perusahaan yang melakukan perakitan dengan assembler lokal, yaitu Geely dan PT Era Industri Otomotif (Xpeng),” ungkap Tunggul. “Kemudian ada dua yang melakukan perluasan produksi serta dua perusahaan yang membangun pabrik baru, yaitu BYD dan VinFast,” tambahnya.

PT BYD Auto Indonesia berencana menginvestasikan Rp 11,26 triliun untuk kapasitas 150.000 unit, sementara progres pembangunan pabrik baru mereka baru mencapai 45 persen per Mei 2025.

PT VinFast juga sedang membangun pabrik baru dengan progres 77 persen per Agustus 2025 dan kapasitas 50.000 unit.

Sementara itu, PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif (Xpeng) memilih untuk bekerja sama dengan perakit lokal, PT Handal Indonesia Motor.

Beberapa perusahaan lain, seperti PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru, melakukan perluasan fasilitas yang sudah ada dan beberapa di antaranya telah siap beroperasi.

Investasi otomotif, Kemenperin, insentif impor mobil listrik, mobil listrik CBU, Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir: Pemerintah Bisa Raup Triliunan, Pemerintah Belum Memastikan Kelanjutan Insentif Impor Mobil Listrik CBU, Aturan Terkait Insentif Impor Mobil Listrik, Investasi dan Pabrik Peserta Insentif, Dilema Bagi Produsen Mobil Listrik, Potensi Penerimaan Pajak untuk Pemerintah

Ilustrasi pabrik VinFast di Vietnam

Dilema Bagi Produsen Mobil Listrik

Kondisi ini menciptakan dilema bagi merek-merek asal China yang masih bergantung pada impor, mengingat penyelesaian fasilitas produksi berpotensi sulit terealisasi pada akhir 2025 ini, alhasil bakal mengalami penundaan.

Sementara tenggat berakhir insentif kurang dari empat bulan lagi.

Sebagai contoh, BYD telah mencatat penjualan 16.532 unit dan mengimpor 20.795 unit kendaraan listrik hingga Juli 2025, belum termasuk submerek Denza dengan tambahan sekitar 7.800 unit.

Data menunjukkan bahwa Aion mencatat 3.000 unit, Geely 1.500 unit, Citroën 839 unit, Xpeng 75 unit, dan Maxus 66 unit.

Hal ini membuka peluang bagi para produsen merek China untuk melobi pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang insentif atau target operasional pabrik hingga awal 2026, demi menjaga keberlanjutan distribusi dan operasi bisnis di Indonesia.

Potensi Penerimaan Pajak untuk Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah yang tengah berusaha menambah pendapatan bisa meraih keuntungan fiskal jika insentif benar-benar berakhir sesuai dengan jadwal.

Investasi otomotif, Kemenperin, insentif impor mobil listrik, mobil listrik CBU, Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir: Pemerintah Bisa Raup Triliunan, Pemerintah Belum Memastikan Kelanjutan Insentif Impor Mobil Listrik CBU, Aturan Terkait Insentif Impor Mobil Listrik, Investasi dan Pabrik Peserta Insentif, Dilema Bagi Produsen Mobil Listrik, Potensi Penerimaan Pajak untuk Pemerintah

Penjualan mobil di Indonesia (Januari-Juli 2025)

Dengan asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10–15 persen dari harga jual, potensi penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar hingga beberapa triliun rupiah setiap tahunnya.

Sebagai gambaran, penjualan mobil listrik yang mengikuti program insentif impor CBU di Indonesia diperkirakan mencapai 34.000 unit sepanjang 2024, yang setara dengan sekitar 76 persen dari total pasar nasional yang mencapai 44.557 unit.

Jika harga jual rata-rata berada di angka Rp 350 juta per unit, potensi penerimaan dari PPN dan PPnBM yang ditangguhkan dapat mencapai Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,8 triliun.

Selama periode Januari–Juli 2025, penjualan total produsen yang berpartisipasi dalam pembebasan impor CBU mobil listrik mencapai sekitar 28.257 unit (sekitar 68 persen dari pasar), dan potensi penerimaan pajak sudah berada di kisaran Rp 989 miliar hingga Rp 1,4 triliun.

Dengan demikian, berakhirnya insentif impor mobil listrik pada akhir 2025 bisa menjadi "buah yang mudah dipetik" alias low hanging fruit bagi pemerintah dalam menambah kas negara.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!