Insentif Mobil Listrik Impor CBU Berakhir Tahun Ini

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadirkan berbagai program untuk mendorong adopsi Electric Vehicle (EV). Seperti dengan memberikan insentif mobil listrik impor.

Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian kendaraan roda empat setrum berstatus Completely Built Up (CBU). Aturan satu ini berlaku sampai 31 Desember 2025.

Akan tetapi kemungkinan besar insentif mobil listrik impor alias CBU dari pemerintah tidak bakal dilanjut pada tahun depan.

“Bisa kita asumsikan insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin di Jakarta, Senin (25/08).

Pabrik Geely

Lebih jauh Tunggul menuturkan, hingga sekarang pemerintah belum menggelar kembali rapat untuk membahas bantuan tersebut.

Jadi ia mengungkapkan bahwa insentif mobil listrik impor tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. Akan selesai pada akhir tahun nanti.

“Terkait dengan insentif ini, memang sampai dengan hari ini kita infokan belum ada sama sekali pertemuan dengan kementerian atau lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini,” ia menambahkan.

Sebagai informasi, insentif mobil listrik impor sudah berjalan sejak 2024. Selain itu telah dimanfaatkan para pabrikan EV.

Para produsen yang memenuhi jaminan bank garansi, maka dapat mendatangkan produknya secara CBU tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPnBM hingga 31 Desember 2025.

Akan tetapi mereka harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah Indonesia. Seperti berinvestasi dengan mendirikan pabrik di dalam negeri.

Kemudian wajib memproduksi mobil listrik di Tanah Air, sesuai dengan jumlah total unit CBU yang sudah dibawa sebelumnya.

Produksi kendaraan roda empat setrum di Indonesia harus dijalankan mulai 1 Januari 2026. Kemudian berakhir pada 31 Desember 2027, sesuai road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selanjutnya pada 2028 pemerintah akan mengaudit kesesuaian produksi dengan jumlah impor CBU BYD, Xpeng, VinFast dan kawan-kawan.

Apakah mereka sudah memenuhi syarat di atas atau belum. Jika tidak, maka pemerintah bisa mencairkan bank garansi untuk membayar utang produksi peserta buat negara.

Sekadar mengingatkan, kebijakan produsen yang memasarkan produk CBU serta memanfaatkan insentif mobil listrik wajib berinvestasi tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023.

GWM Ora 03

Bantuan ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi kendaraan roda empat setrum.

Setidaknya ada enam produsen mobil listrik yang mengikuti program tersebut. Seperti BYD Auto Indonesia dan VinFast Automobile Indonesia

Lalu ada juga Geely Motor Indonesia, Xpeng, National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) maupun Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).