Pahami Etika dan Aturan Tak Tertulis Saat Cas Mobil Listrik di SPKLU

Pengguna mobil listrik masih banyak yang sering mengganggu ekosistem pengisian daya publik. Seperti membiarkan mobil listrik dicas hingga 100 persen atau tetap berada di tempat parkir SPKLU meski sedang tidak mengecas.
Arwani Hidayat, Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), mengatakan, pengguna mobil listrik harus memahami etika dan aturan tidak tertulis saat mengecas mobil listrik di SPKLU.
Ia mencontohkan ada mobil listrik dengan colokan CCS2 yang memang bisa diisi di rumah tanpa masalah. Namun, ketika digunakan di jalan atau di stasiun pengisian publik, baterai manajemen sistemnya hanya mampu menerima daya sekitar 15 kW per jam.
Pemudik pengguna kendaraan listrik sedang melakukan pengisian daya di SPKLU Rest Area Tol km 87A.
“Kalau baterainya 20 kWh, berarti butuh satu setengah jam untuk penuh. Masalahnya, kalau mobil seperti ini jumlahnya banyak dan dipakai di SPKLU, itu bisa mengganggu ekosistem. Orang lain jadi harus menunggu lama, padahal mesinnya bisa mengalirkan daya lebih besar,” ujar Arwani, kepada Kompas.com (25/8/2025).
Ia menegaskan, hal semacam ini perlu ada regulasi. “Jangan sampai kita hanya jadi pasar mobil murah yang tidak sesuai dengan ekosistem. Ini harus diatur supaya tidak terjadi antrian panjang di SPKLU,” kata dia.
Dari sisi pengguna, menurut Arwani, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: pengisian daya yang efektif dan efisien, serta etika saat menggunakan SPKLU.
Salah satu pengguna kendaraan listrik asal Serang, Daniel, melakukan charging di SPKLU Pelabuhan Merak, Banten.
Pertama, soal efektif dan efisien. Ia menyarankan, khususnya saat menggunakan SPKLU, pengisian daya sebaiknya dihentikan di level 80 persen jika kondisi sedang ramai atau ada antrian.
“Kalau kondisi SPKLU kosong, silakan isi sampai 100 persen. Tapi kalau ada yang antre, cukup sampai 80 persen. Dari 80 ke 100 persen itu butuh waktu 20 sampai 30 menit, dan justru bikin antrian semakin panjang,” ujarnya.
Selain itu, menurut berbagai literatur, menghentikan pengecasan di 80 persen juga bisa membuat baterai lebih awet.
PT JMRB juga telah melakukan pergantian tipe socket charging di SPKLU dari AC Charging ke Fast charging, sehingga pengendara hanya memerlukan waktu 15-30 menit dalam mengisi kendaraan listriknya
Kedua soal etika, begitu selesai melakukan pengisian, sebaiknya pemilik segera memindahkan mobil listrik dari tempat charging.
“Jangan pura-pura enggak tahu, misalnya ditinggal makan padahal sudah penuh. Setiap mobil kan ada notifikasi di aplikasi, jadi kita bisa cek. Kalau sudah 100 persen, segera pindahkan supaya orang lain bisa pakai,” ucap Arwani.
Arwani juga menyoroti kebiasaan buruk sebagian pengguna yang memarkir mobil di area SPKLU tanpa melakukan pengisian. Ada yang sekadar parkir, ada juga yang pura-pura colok kabel tanpa transaksi.
“Ini jelas tidak beretika. Di beberapa negara, perilaku seperti ini sudah dikenakan sanksi berupa denda. Bahkan di Indonesia, beberapa penyedia SPKLU sudah menerapkan idle fee. Misalnya, kalau 15 menit setelah charging selesai mobil tidak dipindahkan, maka biaya tambahan akan terus berjalan seperti tarif parkir,” ujarnya.
Sebagai bentuk sosialisasi, komunitas Koleksi bahkan membuat “wall of shame” di media sosial. Setiap ada pengguna yang parkir sembarangan atau tidak beretika di SPKLU, fotonya akan didokumentasikan dan diunggah ke Facebook atau Instagram.
“Tujuannya supaya pemiliknya malu. Kita ingin budaya tertib charging ini bisa terbentuk, karena mobil listrik bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal perilaku penggunanya,” ucap dia.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!