Insentif Impor Mobil Listrik Kemungkinan Berakhir di Tahun Depan

Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kelanjutan regulasi insentif impor mobil listrik di Indonesia untuk tahun depan.
Artinya, besar kemungkinan fasilitas tersebut akan berakhir pada penghujung tahun ini, sesuai kebijakan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, dalam diskusi bertajuk Polemik Insentif BEV Impor yang digelar Forwin di Jakarta, Senin (25/8/2025).
BYD Zhengzhou, kapal khusus pengangkut kendaraan milik BYD
"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," kata dia.
"Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai dengan regulasi insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada," lanjut Tunggul.
Berdasarkan aturan tersebut, sejak Februari 2024 pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh (CBU). Selain itu, berlaku pula ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor.
Kebijakan ini merupakan turunan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, dengan masa berlaku hingga Desember 2025.
Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.
Adapun 31 Maret 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pengajuan permohonan insentif impor, sementara 31 Desember 2025 menjadi tenggat impor atau berakhirnya program insentif tersebut.
Selanjutnya, pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib menunaikan komitmen produksi 1:1 sesuai roadmap tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dengan spesifikasi teknis minimal setara atau lebih tinggi, baik dari sisi daya motor listrik maupun kapasitas baterai.
Sementara itu, pada 2028 pemerintah dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta program yang gagal memenuhi kewajiban produksinya.
Pemberian insentif kendaraan listrik juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025), yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Melalui beleidnya, insentif PPN DTP atas penjualan mobil listrik diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan 5 persen untuk bus hingga Desember 2025.
Insentif serupa diberikan kepada bus listrik tertentu dengan TKDN yang sama. Sementara bagi bus yang TKDN-nya antara 20-40 persen, diberikan PPN DTP 5 persen.
Khusus mobil hybrid, yang meliputi full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle atau PHEV, diberikan insentif melalui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3 persen dengan ketentuan memenuhi kriteria rendah emisi sebagaimana pasal 37 Peraturan Pemerintah 74/2021.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!