Kemenperin: 2026 Mobil Listrik CBU Harus Mulai Diproduksi Lokal
Saat ini masih banyak pabrikan mobil listrik yang memasarkan produk berstatus Completely Built Up (CBU) di Indonesia. Kemudian menikmati insentif dari pemerintah.
Akan tetapi bantuan tersebut bukan tanpa syarat diberikan. Ada komitmen yang harus dipenuhi para manufaktur Electric Vehicle (EV).
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 tahun 2023 jo Nomor 1 tahun 2024, BYD sampai VinFast diharuskan membayarkan bank garansi sejumlah Bea masuk dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditangguhkan.
Kemudian berkomitmen berinvestasi dengan mendirikan pabrik di Tanah Air, untuk memproduksi mobil listrik secara lokal.

"Batas waktu importasi di 31 Desember 2025. Mulai Januari 2026 sampai Desember 2027 perusahaan harus mulai komitmen produksi 1:1," ungkap Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin di Jakarta, Senin (25/08).
Lebih jauh Tunggul menjelaskan, para pabrikan tidak hanya diwajibkan memproduksi mobil listrik secara lokal tahun depan.
Namun harus memasarkannya sejumlah kendaraan roda empat setrum yang mereka niagakan di Tanah Air
"Wajib memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari 40 persen, harus bisa naik secara bertahap menjadi 60 persen," Tunggul melanjutkan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sampai saat ini sudah ada enam perusahaan yang mengikuti insentif mobil listrikCBU.
Dari jumlah di atas, pemerintah berhasil menghimpun tambahan investasi cukup besar, yakni mencapai Rp 15 triliunan.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu Gaikindo juga telah melontarkan hal senada dengan Kemenperin.
"Kan itu ada bank garansi, jadi kebijakan itu akan selesai dan kemudian dituntut untuk perakitan di sini,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo di sela GIIAS 2025.
Kukuh menuturkan kalau para pabrikan tidak memenuhi komitmen kepada pemerintah, maka uang mereka di bank garansi akan dicairkan buat negara.
Produksi lokal yang dimaksud pun bukan untuk kebutuhan ekspor. Melainkan harus dijual kembali di dalam negeri.
Kebijakan ini menurut Kukuh dimaksudkan agar produsen tetap berinvestasi di Indonesia. Selain itu tidak mengandalkan impor saja.

Patut diketahui sejumlah pabrikaan menikmati insentif mobil listrik CBU. Seperti contoh BYD yang memasarkan Atto 1 sampai Denza D9.
Kemudian ada juga VinFast yang memboyong sejumlah produk andalan. Misal VF3, VF5 hingga VF7.
Kedua manufaktur tersebut juga telah membangun pabrik. Berlokasi di Subang Smartpolitan, Subang, Jawa Barat.
Pabrik BYD dikabarkan menelan biaya investasi USD 1 miliar atau setara Rp 16,2 triliun. Memiliki kapasitas produksi sampai 150 ribu mobil listrik setahun.
Di sisi lain pabrik VinFast berdiri di lahan seluas 170 hektare serta memakan investasi sebesar USD 200 juta atau sekitar Rp 3,2 triliun.