Sedikit yang Paham, Ini Bedanya Papan Penunjuk Tol Warna Hijau dan Biru

Kalian pasti sudah tak asing lagi dengan beragam rambu petunjuk arah yang ada di jalan tol.
Umumnya, rambu penunjuk arah tersebut puya dua warna dasar yakni hijau dan biru.
Lalu kira-kira apa perbedaan antara kedua rambu penunjuk arah tersebut?
Terkat rambu ini sebenanya sudah tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Untuk palang penunjuk berwarna dasar biru, dengan detail garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih, itu merupakan palang perintah.
Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui lajur atau jalur yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.
Sebagai contoh, palang biru bertuliskan “Surabaya” dengan posisi paling kanan, artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya harus mengambil lajur kanan.
Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah.