Dari Jilbab Merah Muda hingga Jaket Hijau: Warna Simbol Perlawanan di Jalanan dan Media Sosial

Dari Jilbab Merah Muda hingga Jaket Hijau: Warna Simbol Perlawanan di Jalanan dan Media Sosial

Beberapa hari terakhir, linimasa media sosial di Indonesia dipenuhi oleh dua warna mencolok: merah muda dan hijau. Bukan sekadar tren estetika, keduanya hadir sebagai simbol perlawanan masyarakat yang terangkum dalam gerakan '17+8 Tuntutan Rakyat'.

Alih-alih memilih warna kontras seperti merah atau biru yang sebelumnya kerap mendominasi, warganet kini ramai-ramai mengadopsi nuansa pink dan hijau dalam unggahan visual mereka.

Foto-foto pribadi maupun konten komunitas banyak yang diedit menggunakan dua warna ini. Bahkan sejumlah akun juga ikut mengganti foto profil dengan kombinasi tersebut. Di dunia digital, keduanya kemudian populer dengan sebutan 'Brave Pink' untuk pink dan 'Hero Green' untuk hijau.

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa yang pertama kali menggagas penggunaan dua warna tersebut dalam kampanye '17+8'. Begitu juga dengan makna resminya, belum ada pihak yang memberi penjelasan secara formal. Namun, sejak lama merah muda dan hijau sering dipilih dalam ekspresi visual karena dianggap membawa pesan psikologis yang kuat.

Dari penelusuran di media sosial, warna merah muda diyakini lahir dari sosok seorang ibu berjilbab pink yang viral saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 28 Agustus 2025.

Dalam berbagai rekaman, ia terlihat lantang menyuarakan aspirasi dengan pengeras suara, meski harus berdiri di atas aspal basah, tubuh kuyup, sambil mengibarkan bendera merah putih menghadapi aparat berpelindung lengkap.

Sementara itu, warna hijau muncul sebagai bentuk penghormatan sekaligus solidaritas terhadap almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang menjadi korban kekerasan aparat pada aksi malam di tanggal yang sama.

Identitas hijau—warna khas jaket dan helm ojol—menjadi simbol rakyat kecil yang kerap terpinggirkan. Kehadirannya menegaskan pentingnya solidaritas masyarakat untuk saling menjaga di tengah situasi penuh tekanan.

Catatan Redaksi:

Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum. (Far)