Sedikit yang Paham, Ini Pentingnya Membayar SWDKLLJ Tiap Tahunnya

- Tak hanya dikenakan pajak kendaraan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemilik kendaraan juga harus membayar SWDKLLJ.
Kepanjangannya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perlu diketahui, SWDKLLJ adalah sumbangan yang berfungsi sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara dan penumpangnya.
SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Besaran biaya SWDKLLJ sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menkeu tersebut, berikut ini biaya SWDKLLJ:
Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran: dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya: Rp 20.000
Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32.000