Perusakan Halte Transjakarta-Rusak Stasiun MRT Dikecam, Ayo Jaga Bersama!
Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) menyoroti kejadian perusakan sejumlah fasilitas angkutan umum pada akhir minggu keempat Agustus 2025. Pada aksi demonstrasi minggu kemarin, sejumlah fasum seperti halte Transjakarta hingga stasiun MRT dirusak sampai dibakar ludes. Itu adalah tindakan konyol dan tidak mempunyai hati nurani.
"Instran mengutuk terjadinya pembakaran, perusakan, serta tindakan vandalisme, terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik, baik yang berdampak di berbagai halte Transjakarta (TJ) maupun stasiun Mass Rapid Transit (MRT) pada 29 Agustus 2025 bersamaan aksi massa yang bergulir sejak 25 Agustus 2025. Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik. Masyarakat jadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas itu," tulis Instran.
Sejumlah halte TJ yang dibakar antara lain, halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, dan Gerbang Pemuda, termasuk Koja. Pembakaran juga terjadi pada halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan terutama di sekitar Jl Sudirman dari samping Polda ke Bunderan Senayan di kedua sisi. Fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar.

Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) dibakar massa. Padahal halte yang berada tepat di atas Stasiun MRT ini baru diresmikan tahun lalu. Foto: Antara Foto
Selain itu terjadi perusakan atas akses stasiun MRT Istora Mandiri yang berada di kawasan Senayan dengan kerusakan sejumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan TJ dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Instran pun menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makasar dan wilayah Indonesia lainnya.
Instran juga mendorong kepekaan semua pihak untuk dapat saling menyampaikan dan mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib sehingga tidak berdampak pada fasilitas umum, khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian. Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.
Instran juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada pada saat ada aksi demo maupun pascademo. Dan terakhir, meminta kepada Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo sehingga jangan sampai ada lagi perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan adanya aksi demo.
"Fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Kepada para pelaku perusakan layanan publik dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Instran.