LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pengaduan melalui nomor telepon 085770010048 guna memastikan saksi dan korban dilindungi serta bisa memberikan perlindungan serta memberikan bantuan medis dan rehabilitasi bagi saksi dan korban akibat aksi demo beberapa hari ini.

LPSK juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari pimpinan, tenaga ahli, dan biro untuk menjangkau saksi dan korban di berbagai wilayah.

Satgas khusus tersebut dibagi menjadi lima wilayah besar, yaitu Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat; Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Jawa Tengah dan Yogyakarta; Sulawesi dan Papua; serta Sumatera dan Kalimantan.

"Tugasnya untuk melakukan pemetaan wilayah dan sudah lakukan itu. Sampai hari ini sudah ada sepuluh wilayah yang kemudian dilakukan penjangkauan dan koordinasi,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/9).

Sepuluh wilayah yang sudah dijangkau LPSK, antara lain Semarang (Jawa Tengah); Yogyakarta; Medan (Sumatera Utara); Surabaya (Jawa Timur); Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat); Bandung ( Jawa Barat); NTB; Bali; dan NTT.

Penjangkauan dilakukan melalui kolaborasi kantor perwakilan, jejaring LPSK, serta Sahabat Saksi dan Korban. Sementara itu, LPSK pada Selasa (2/9) turun ke Jakarta Utara untuk mengecek peserta aksi yang ditangkap.

Ia mengatakan, terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.

Satgas khusus LPSK, kata ia, bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penanganan tindak pidana peristiwa penyampaian aspirasi masyarakat yang telah dibentuk sebelumnya.

Dari hasil penjangkauan, LPSK menggencarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dan melakukan asesmen mengenai kebutuhan perlindungan ataupun pemenuhan hak saksi dan korban. (*)