Kakorlantas Bentuk Satgas Intelijen Lalu Lintas

Korlantas Polri melakukan terobosan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Lalu Lintas (Lalin) untuk meningkatkan
Satgas Lalin ini merupakan unit khusus yang bertugas melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi sebelum suatu kebijakan diimplementasikan.
Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho, mengatakan, Satgas Lalin akan berperan sebagai pengawal arah kebijakan dengan pendekatan berbasis data dan persepsi publik.
Kendaraan di simpang Bawen Kabupaten Semarang mulai mengalami peningkatan pada Rabu (2/4/2025)
“Satgas Intelijen Lalu Lintas dibentuk untuk memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan,”
ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/7/2025).
Melalui mekanisme intelijen ini, diharapkan kebijakan Korlantas Polri tidak hanya bersifat normatif dan teknokratis, tetapi juga berbasis pada realitas sosial, minim resistensi, serta lebih tepat sasaran.
Pembentukan Satgas ini juga bertujuan untuk mencegah munculnya gejolak atau kesalahpahaman di tengah masyarakat saat sebuah kebijakan diberlakukan.
Satgas Intelijen Lalu Lintas akan melakukan deteksi dini terhadap potensi pro dan kontra, serta menyusun rekomendasi strategi komunikasi publik yang tepat.
Ilustrasi kendaraan ODOL.
“Dengan adanya analisis dari satuan tugas ini, kita bisa lebih siap, lebih tepat waktu, dan lebih akurat dalam bertindak. Tidak ada kebijakan yang mendadak atau mengejutkan masyarakat,”
kata Agus.
Tugas utama Satgas Lalin:
Menjaring masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdampak sebelum kebijakan diberlakukan.
Melakukan pemetaan terhadap potensi resistensi atau penolakan, sekaligus mengidentifikasi dukungan dari publik.
Melaksanakan monitoring langsung ke lapangan, baik secara terbuka maupun tertutup, guna menggali dinamika sosial, kesiapan infrastruktur, dan respons psikologis masyarakat.
Menyusun laporan analisis situasional sebagai bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan strategis Kakorlantas.