Korlantas Tegaskan SIM Daerah Bisa Dipakai di Jakarta

Sebuah video beredar luas di Threads dan Instagram, menampilkan seorang pengendara mobil yang diberhentikan polisi di ruas Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road).
Dalam video tersebut, terdengar polisi mengatakan bahwa si pengendara “tidak memiliki SIM Jakarta”. Ini memicu kebingungan warganet, karena tidak ada yang namanya “SIM Jakarta” secara resmi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat, peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.
"Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Komarudin, dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/7/2025).
Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, namun anggota yang di lapangan salah menyampaikan.
"Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan," ucap dia.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait SIM apa yang diberikan oleh pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan SIM tersebut bentuknya hampir sama, bahkan ukurannya sama dengan SIM biasa.
"Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI," katanya.
Berkaca dari kejadian ini, masih banyak pengendara yang merasa ragu menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah tempat penerbitannya.
Sebagian bahkan khawatir akan ditilang saat melakukan perjalanan antarkota atau antarprovinsi karena SIM yang mereka bawa berasal dari Jakarta, bukan dari daerah setempat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa SIM yang diterbitkan di wilayah manapun tetap sah dan berlaku secara nasional.
Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Kita ini sistemnya kepolisian nasional, bukan kepolisian federal seperti di Amerika Serikat,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (19/7/2025).
“Di sana, mungkin SIM dari negara bagian Alabama hanya berlaku di Alabama. Tapi di Indonesia, SIM dari Aceh tetap sah digunakan di Lampung, Jakarta, bahkan Papua, selama masih aktif,” kata dia.
Wibowo juga mengatakan, regulasi ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Sebanyak 650 pelanggaran lalu lintas terjaring selama tiga hari, dalam agenda operasi yang dilaksanakan Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerbitan SIM dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada langsung di bawah institusi kepolisian.
Wibowo juga membantah anggapan bahwa SIM hanya berlaku di wilayah penerbitan. Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa sistem kepolisian di Indonesia bersifat terpusat dan nasional.
“SIM Jakarta tetap berlaku di Manado, SIM Medan tetap sah dipakai di Surabaya. Tidak ada pembatasan wilayah. Jadi, pengendara tidak perlu takut ditilang hanya karena SIM-nya bukan dari daerah setempat,” kata dia.
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran para pemilik kendaraan yang sering melakukan perjalanan jauh atau touring antarpulau. Yang terpenting, SIM yang digunakan masih berlaku secara legal, tidak kedaluarsa.