Isu Demo di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Sebut Hoaks

Bandara Soetta, bandara soetta, demo di bandara soekarno hatta, Isu Demo di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Sebut Hoaks

Otoritas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan yang beredar di media sosial.

Khususnya, terkait kabar adanya aksi demonstrasi di bandara pasca-unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Sejak beberapa hari ini memang banyak muncul flayer dan video yang mengajak ke bandara untuk menduduki. Kami imbau masyarakat untuk tidak terhasut provokasi,” ujarnya di Tangerang, Kamis dilansir dari Antara.

Kondisi bandara tetap aman

Ronald menegaskan, hingga kini kondisi keamanan di seluruh terminal penerbangan berjalan aman dan lancar.

Penumpukan penumpang yang sempat beredar di media sosial hanyalah situasi normal yang biasa terjadi menjelang akhir pekan.

“Dipastikan itu bukan aksi demo. Melainkan setiap akhir pekan jumlah penumpang meningkat, baik keberangkatan maupun ketibaan. Situasi itu wajar,” jelasnya.

Untuk memastikan keamanan, Polresta Bandara Soetta bersama TNI-Polri terus memperkuat pengamanan di kawasan bandara terbesar di Indonesia tersebut.

Sedikitnya 520 personel, termasuk pasukan khusus dari Satbrimob Polda Metro Jaya, telah diterjunkan untuk menjaga situasi kondusif.

“Patroli rutin dan pengamanan di titik-titik strategis tetap kami lakukan. Sampai saat ini tidak ada dampak kerusuhan di Jakarta terhadap Bandara Soetta,” tambah Ronald.

Tangkap penyebar hoaks

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pemilik akun TikTok berinisial CS (30) yang diduga menyebarkan konten provokatif berisi ajakan melakukan pembakaran Bandara Soekarno-Hatta.

Bandara Soetta, bandara soetta, demo di bandara soekarno hatta, Isu Demo di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Sebut Hoaks

Ilustrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa konten tersebut dibuat mengikuti perkembangan situasi demonstrasi di Jakarta.

“Konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional karena menghasut untuk demo di bandara,” kata Himawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa KTP, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.

Tersangka dijerat Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.