Kronologi Hilangnya WNA Spanyol di Lombok hingga Ditemukan Tewas Terkubur di Pantai Senggigi

Lombok Barat, Jen Psaki, Pembunuhan di Lombok barat, pembunuhan di lombok, Pantai Sengari, warga spanyol, Jenazah WN Spanyol diotopsi, jenazah WN Spanyol, pembunuhan warga spanyol, pembunuhan warga spanyol di lombok, Kronologi Hilangnya WNA Spanyol di Lombok hingga Ditemukan Tewas Terkubur di Pantai Senggigi, Hilang Sejak Awal Juli, Penemuan Tas Korban, Terungkap dari CCTV, Kronologi Pembunuhan, Penangkapan Pelaku

Misteri hilangnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Maria Matilde Cazorla (73), akhirnya terungkap.

Perempuan lanjut usia itu ditemukan sudah tidak bernyawa, terkubur di pinggir Pantai Senggigi, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (30/8/2025).

Kasus pembunuhan WNA Spanyol ini menjadi perhatian publik karena Matilde sebelumnya dilaporkan hilang sejak awal Juli 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan ia menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan dua warga lokal, yakni SU (34) dan HR alias G (30).

Hilang Sejak Awal Juli

Maria Matilde diketahui menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, sejak 13 Juni 2025. Staf hotel terakhir kali melihat korban pada 1 Juli 2025.

Keesokan harinya, korban dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak pergi ke pantai.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, membenarkan laporan hilangnya WNA Spanyol tersebut.

“Kami menerima laporan kehilangan WN Spanyol yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Yasmara.

Penemuan Tas Korban

Titik terang kasus turis asing korban pembunuhan ini muncul pada 24 Agustus 2025. Saat itu, warga menemukan sebuah tas berisi pakaian, obat-obatan, serta beberapa dokumen milik Matilde di tempat pembuangan sampah.

Namun, barang-barang penting seperti ponsel, paspor, dompet, dan kartu debit maupun kredit korban tidak ditemukan.

Untuk memperdalam pencarian, polisi menurunkan tim K9 Polda NTB pada 28 Agustus 2025. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena korban sudah lama hilang.

Terungkap dari CCTV

Kasus pembunuhan turis asing di Lombok ini semakin terang setelah penyidik menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan dua mantan pegawai hotel, SU dan HR.

Keduanya diduga kuat sudah mengamati kebiasaan korban selama menginap di hotel Senggigi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan bahwa motif pembunuhan adalah menguasai harta korban.

“Dari keterangan pelaku, pembunuhan ini memang sudah direncanakan. Tujuannya adalah mengambil barang-barang milik korban,” jelas Eka, Kamis (4/9/2025).

Menurut Eka, uang dan ponsel korban kemudian digunakan kedua tersangka untuk bermain judi online.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Matilde dibunuh pada 2 Juli 2025 di kamar hotel tempatnya menginap di Senggigi. Korban dibekap dengan handuk hingga kehabisan napas, lalu tubuhnya diduduki oleh pelaku.

Setelah itu, jasad korban sempat disembunyikan di ruang genset hotel selama empat hari. Pada 6 Juli 2025, jasad dipindahkan ke area belakang hotel.

Memasuki Agustus, jasad kembali dipindahkan ke lahan kosong di atas hotel.

Puncaknya, pada 24 Agustus 2025, kedua tersangka menguburkan jasad korban di pinggir Pantai Senggigi dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami membawa mereka ke lokasi untuk menunjukkan tempat korban dikubur. Setelah dilakukan penggalian di pinggir pantai Dusun Loco sedalam setengah meter, kami menemukan jasad korban yang sudah berupa tulang belulang,” ujar AKP Lalu Eka Arya.

Penangkapan Pelaku

HR alias G ditangkap lebih dulu di rumahnya di Dusun Loco, Senggigi. Dari hasil interogasi, HR mengaku tidak sendirian melakukan aksi pembunuhan, melainkan bersama SU. Polisi kemudian menangkap SU di RSUD Kota Mataram.

Kapolsek Batulayar, Kompol I Putu Kardhianto, menegaskan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban,” katanya.

Jenazah Maria Matilde segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Lombok untukotopsi. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan keluarga korban di Spanyol terkait pemulangan jenazah.

Kasus pembunuhan WNA Spanyol ini kini memasuki tahap proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Saat ini otopsi terhadap jenazah telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil otopsi resmi, akan kami sampaikan,” ujar AKP Lalu Eka Arya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " dan Tribun Lombok dengan judul 2 Pria di Lombok Barat Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembunuhan Berencana WN Spanyol

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.