Pelemparan Bus Persik Harus Diproses Hukum, Pelaku Wajib Dipublikasikan

Liga 1 2024-2025, Akmal Marhali, hukum positif, akmal marhali, pelemparan batu bus Persik Kediri, Pelemparan Bus Persik Harus Diproses Hukum, Pelaku Wajib Dipublikasikan

Pelemparan batu terhadap bus tim Persik Kediri usai laga pekan ke-32 Liga 1 2024-2025 melawan Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Minggu (11/5/2025), tidak bisa dianggap sebagai insiden ringan.

Pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali menilai bahwa pelaku harus diberi sanksi tidak hanya secara internal melalui jalur Football Family, tapi juga diproses dengan hukum positif.

"Ada dua hal yang bisa diberikan hukuman kepada suporter yang melakukan pelemparan. Yang pertama adalah lingkup Football Family dan hukuman ini bisa dijatuhkan dan dikaitkan dengan apa yang ada di kode disiplin PSSI terkait suporter yang melakukan pelemparan kepada bus Persik," tutur koordinator Save Our Soccer itu kepada Kompas.com.

"Kedua, terkait dengan hukum positif tentunya bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 170 melakukan vandalisme dan anarkisme, kemudian pasal 205, 206 dan 335 tentang intimidasi. Kalau kemudian dibawa ke ranah hukum," imbuhnya.

"Yang kedua harus diumumkan dan dipublikasikan pelakunya agar memberi peringatan kepada siapa saja agar tidak mengulangi perbuatan tercela dan menodai fair play di sepak bola," ujar Akmal Marhali.

“Jadi pelakunya harus dapat hukuman Football Family dan ranah hukum pidana. Klub juga harus mendapatkan sanksi berdasarkan kode disiplin PSSI,” pungkasnya.

Seperti diketahui bus yang membawa pemain, pelatih, dan ofisial Persik dilempari batu oleh sejumlah suporter usai laga 100 meter saat keluar dari stadion hendak kembali menuju hotel sebelum kembali ke Kediri. 

Atas insiden ini, kaca bagian kiri bus pecah akibat lemparan batu dan mengakibatkan sejumlah ofisial mengalami luka ringan, termasuk bagian kepala pelatih Divaldo Alves.