WNI Bisa Ajukan Visa Multientri Schengen Setelah Kunjungan Kedua ke Uni Eropa

visa Multientri Schengen, visa Schengen, visa schengen, schengen visa, Visa Multientri Schengen, WNI Bisa Ajukan Visa Multientri Schengen Setelah Kunjungan Kedua ke Uni Eropa

Traveler Indonesia kini bisa mengajukan visa kunjungan ganda atau visa Multientri Schengen setelah kunjungan kedua ke Uni Eropa.

"Mulai sekarang, warga negara Indonesia yang berkunjung ke Uni Eropa untuk kedua kalinya dapat mengajukan permohonan visa Schengen multi-entry," kata von der Leyen di kantor pusat Komisi Eropa, Brussels, dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).

Dalam hal ini, pemilik visa Schengen multientry dapat masuk ke wilayah Uni Eropa berulang kali dengan satu dokumen visa yang sama.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mempermudah warga Indonesia yang ingin berkunjung, belajar, dan berjejaring di Uni Eropa.

"Intinya, kami ingin membangun jembatan antarmasyarakat (Indonesia dan Uni Eropa)," sambung von der Leyen.

Menambahkan dari (13/7/2025) Ursula menjelaskan, kebijakan ini bukan hanya untuk mempermudah kunjungan semata, tetapi juga untuk memperkuat hubungan jangka panjang antar masyarakat kedua kawasan, termasuk dalam bidang pendidikan, investasi, dan pertukaran sosial.

Ia melanjutkan, bahwa kebijakan visa ini merupakan bagian dari pilar people-to-people connections yang menjadi fokus utama dalam kemitraan strategis antara Uni Eropa dan Indonesia.

Pada saat yang sama, Presiden RI Prabowo Subianto menyambut baik penguatan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa, termasuk dalam bidang mobilitas antar warga.

Dia menekankan betapa pentingnya hubungan jangka panjang yang dibangun di atas dasar saling percaya dan nilai bersama.

“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, kami memandang Eropa memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas global. Menurut kami, Eropa tetap menjadi pemimpin di banyak aspek kehidupan modern, dan kami terus memandang Eropa sebagai mitra penting,” kata Prabowo.

Sebagai informasi, visa Schengen ialah izin masuk bagi warga negara non-Uni Eropa untuk melakukan perjalanan atau kunjungan singkat dan sementara hingga 90 hari dalam periode 180 hari ke suatu negara di wilayah Schengen.

visa Multientri Schengen, visa Schengen, visa schengen, schengen visa, Visa Multientri Schengen, WNI Bisa Ajukan Visa Multientri Schengen Setelah Kunjungan Kedua ke Uni Eropa

Ilustrasi Bendera Uni Eropa. Uni Eropa resmi memberlakukan Visa Schengen Digital.

Khusus visa masuk ganda atau visa multientry, memungkinkan turis untuk melakukan beberapa kali kunjungan ke wilayah Schengen selama bisa tersebut masih berlaku.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal MIgrasi dan Urusal dalam Negeri Uni Eropa, turis yang hendak mengajukan visa Schegen harus menyerahkan permohonan visa ke konsulat setidaknya 15 hari sebelum perjalanan yang direncanakan, dan tidak lebih awal dari 6 bulan sebelumnya.

Waktu pemrosesan normal untuk aplikasi visa ini adalah 15 hari. Periode ini dapat diperpanjang hingga 45 hari jika pemeriksaan permohonan yang lebih rinci dan/atau ada dokumen tambahan yang diperlukan.